Lhokseumawe- Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe bekuk satu tersangka tindak pidana pencabulan atau melarikan anak di bawah umur," Kamis 07 Juni 2018 pukul 22.30 WIB di Dsn. Sawang Kupula Ds. Uteunkot Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Tersangka yang ditangkap yakni An (22) warga Ds. Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe. Sementara korban sebut saja Mawar (15 tahun)Pelajar warga Simpang Kramat, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, tersangka ditangkap di Kawasan Muara dua tepatnya di semak-semak belakang hotel lido.
"Pada saat ditangkap tersangka berusaha melarikan, karna kesigapan anggota melakukan pengejaran akhirnya tersangka berhasil diamankan."imbuh AKP Budi Nasuha
AKP Budi menambahkan, tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan dari pihak korban yang melaporkan bahwa Rabu 30 Mei 2018 pukul 13.00 Wib tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada korban di rumah kakak tersangka.
"Saat itu tersangka datang kerumah korban yang juga pacarnya di kawasan simpang Kramat Kab. Aceh Utara, kemudian korban dibawa tanpa seizin orangtuanya ke rumah kakak tersangka di Ds. Keude Grubak Kab. Aceh Timur yang dalam keadaan kosong."jelasnya
Selanjutnya mereka melakukan hubungan intim dengan korban yang sebelumnya hubungan seks luar nikah tersebut juga pernah mereka lakukan sebelumnya.
"Saat ini tersangka diamankan dimapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."pungkas AKP Budi Nasuha.(Red)
Tersangka yang ditangkap yakni An (22) warga Ds. Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe. Sementara korban sebut saja Mawar (15 tahun)Pelajar warga Simpang Kramat, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu. SH menyebutkan, tersangka ditangkap di Kawasan Muara dua tepatnya di semak-semak belakang hotel lido.
"Pada saat ditangkap tersangka berusaha melarikan, karna kesigapan anggota melakukan pengejaran akhirnya tersangka berhasil diamankan."imbuh AKP Budi Nasuha
AKP Budi menambahkan, tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan dari pihak korban yang melaporkan bahwa Rabu 30 Mei 2018 pukul 13.00 Wib tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada korban di rumah kakak tersangka.
"Saat itu tersangka datang kerumah korban yang juga pacarnya di kawasan simpang Kramat Kab. Aceh Utara, kemudian korban dibawa tanpa seizin orangtuanya ke rumah kakak tersangka di Ds. Keude Grubak Kab. Aceh Timur yang dalam keadaan kosong."jelasnya
Selanjutnya mereka melakukan hubungan intim dengan korban yang sebelumnya hubungan seks luar nikah tersebut juga pernah mereka lakukan sebelumnya.
"Saat ini tersangka diamankan dimapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut."pungkas AKP Budi Nasuha.(Red)
loading...
Post a Comment