Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


LANGSA - Terpidana kasus narkoba asal Aceh Timur, Abdullah (39) terpidana 20 tahun dalam kasus kepemilikan 75 Kg sabu yang juga dikenal sebagai bos sabu positif tidak berada didalam Lapas Narkotika Langsa sejak beberapa hari lalu hingga berita ini dilansir, Kamis (14/6/2018).

Informasi yang diterima Redaksi, Abdullah dikeluarkan dari lapas narkotika langsa tanpa memenuhi aturan yang berlaku atau secara ilegal.

Ironisnya bukan abdullah seorang namun ada 11 napi bos narkoba lainnya yang hukuman tinggi juga tidak berada didalam lapas narkotika sejak beberapa hari lalu.

Para napi narkoba lainnya yakni Fadil, Agus Rendi,Alem,Alif,Khairol,Iskandar,Gilang,Iskandar,Sitos dan Nasir Pereulak.

Sementara itu Plt Kalaps Narkotika langsa Agus Mulyono Bc.IP sampai berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna meminta konfirmasi terkait keberadaan para napi bos di luar lapas narkotika.

Seperti diketahui  Abdullah telah menempati Lapas Narkotika Langsa, sejak tanggal 29 Juli 2017 setelah sebelumnya menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh..

Pemindahan Abdullah berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Aceh Nomor: W1.Pk.01.01.01-544 tanggal 24 Juli 2017. Dalam surat itu menyebutkan, napi Abdullah dipindahkan dari Rutan Negara Kelas II B Banda Aceh ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.

Catatan Redaksi Abdullah adalah satu dari lima tersangka sindikat sabu yang ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Aceh Timur, dan Brimob Subden 2 Aramiah, pada Februari 2015 lalu.

Seperti dilansir harian serambi tertanggal 14 Juni 2018, Penangkapan kelima tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sabu-sabu seberat 75 kilogram di kawasan Alue Bu, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu (15/2/2015). Selain sabu-sabu dalam jumlah besar, aparat juga menyita dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dan M16, serta dua pucuk pistol rakitan.

Pada Selasa (16/2/2017), kelima tersangka beserta barang bukti 77,35 kg sabu, diboyong ke Jakarta oleh Badan BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran sabu berjaringan internasional. Pihak BNN juga menyita aset milik tersangka Abdullah, karena diduga dari hasil pencucian uang, yaitu tiga alat berat jenis ekskavator, beberapa mobil mewah, tanah kosong 313 hektare (ha), dan 323 ha lahan pohon sawit dan karet di Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Senin (21/12/2015), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, menjatuhkan vonis mati terhadap Abdullah. Hakim Ketua, Sulthoni SH MH yang memimpin persidangan menyebutkan, Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Namun belakangan, Abdullah urung (batal) dihukum mati karena hukumannya diturunkan menjadi hukuman badan, 20 tahun penjara. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 78,1 kg. Dari keempat terdakwa yang mengajukan kasasi, hanya Abdullah bin Zakaria —yang selama ini dikenal sebagai bos sabu—yang mendapat keringanan hukuman. Sementara tiga rekannya, yaitu Hamdani Razali (36), Hasan Basri (35), dan Samsul Bahri (35), tetap divonis hukuman mati.(Red/Srb)
loading...
Label: , , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.