Banda Aceh- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan dari 24 orang anggota DPRA yang memberikan bantuan dana pendidikan (beasiswa) melalui BPSDM Aceh tahun 2017, sembilan di antaranya membegal dana tersebut.
Dalam keterangannya , Kamis (13/6/2018) Koordinator MaTA Alfian menyebutkan, di dalam dokumen hasil Pemeriksaan Bantuan Pendidikan Pemerintah Aceh Tahun 2017 yang disampaikan Inspektorat Aceh kepada Gubernur Aceh pada 13 April 2018 disebutkan sembilan nama anggota DPRA yang diduga melakukan penyelewengan bantuan pendidikan itu.
Mereka adalah IU (Partai Aceh), MS (Partai Golkar), DS (Partai Nanggroe Aceh), R (Partai Aceh), Ir HTH (Partai Demokrat), M (Partai Persatuan Pembangunan), JH (Partai Demokrat),YH(Partai Aceh), dan A (Partai Golkar).
“Kami memonitor perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Aceh tentang dugaan pembegalan dana beasiswa, artinya kalau Polda serius kita mendukung penuh proses lidik yang sedang berlangsung tapi kalau kasus ini mangkrak dan tidak ada kepastian hukum secara menyeluruh terhadap pelaku maka kita melaporkan secara resmi ke KPK,” kata Alfian.
Ia menambahkan, pengungkapan secara menyeluruh bukan hanya pada oknum yang terlibat akan tetapi penyidik juga penting memastikan apakah aliran dana masuk ke partai politik atau tidak. Bagi MaTA dalam kasus ini bukan hanya melihat pada pelaku akan tetapi uang hasil korupsi tersebut juga tidak dijadikan pemasukan partai. Kalau ini terjadi sangat bahaya dan ini kasus serius yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak yang perduli pada antikorupsi demi aceh lebih baik.
“Juga harus ditelusuri apakah hasil korupsi tersebut juga mengalir ke partai masing-masing atau tidak. Kalau itu terjadi berarti sangat berbahaya dan perlu mendapatkan perhatian dari seluruh elemen,” imbuhnya.(Acehtren)
loading...
Post a Comment