Lhoksukon - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus tiga pemakai narkotika jenis sabu, Senin, (28/05/2018) di dua lokasi terspisah yakni di Gampong Mns Dayah Kecamatan Lhoksukon dan Gampong Paya Lueng Jalo Kecamatan Pirak Timu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkiyan Milyardin, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, ketiga tersangka adalah NM (27) dan AF (25) keduanya merupakan warga Gampong Rayeuk Pange Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara dan AS (32) warga Gampong Paya Lueng Jalo Kecamatan yang sama.
“Sebelumnya personil Satuan kami mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku NM dan AF kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Gp.Mns Dayah,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih di lokasi, kemudian telihat kedua pelaku akan melakukan transaksi, saat aksi tersangka terlihat, personil langsung menangkap kedua pelaku serta ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke Gampong Paya Lueng Jalo, ditempat tersebut Tim berhasil menangkap AS dan berhasil menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamakan di Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas.(Red)
loading...
Post a Comment