Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Rapat Paripurna DPR RI (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Jakarta - Pemerintah menggelar rapat soal revisi KUHP bersama Komisi III DPR sore ini. Pemerintah mengusulkan perubahan redaksional pada judul pasal yang semula 'Penghinaan Presiden Wakil Presiden' menjadi 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden'.

Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KUHP, Enny Nurbaningsih mengatakan, di ayat (1) dijelaskan setiap orang yang di muka umum menyerang harkat atau martabat diri presiden dan wakil presiden dipidana dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Menyangkut pasal penghinaan presiden kami mengusulkan perubahan pada judul menjadi merendahkan kehormatan martabat presiden dan wakil presiden," ujar Enny di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Enny mengatakan, kategori yang termasuk pidana dalam pasal ini antara lain menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Namun, pasal ini tidak mereduksi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pasal tersebut baru bisa aktif tatkala ada aduan dari presiden dan wakil presiden atau kuasa yang ditunjuk.

"Kita tidak ingin mengidupkan pasal zombie, kami usulkan jadi delik aduan bagaimana proses pengaduan kita sudah sesuaikan," ucap dia.

Berikut usulan pemerintah terkait perubahan 'Pasal Penghinaan Presiden':

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang harkat atau martabat diri presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya bisa dituntut berdasarkan aduan.

(4) pengaduan sebagaimana ayat (3) dapat dilaksanakan oleh kuasa presiden dan wakil presiden. |  Kumparan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.