Lhoksukon – Personil kepolisian Sektor Sawang berhasil menangkap ZA (23) warga Desa Teupin rusep kecamatan Sawang, bersama 10 bal ganja di Gampong Jamuan kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, Selasa, (22/05/2018) sekira pukul 23.30 WIB malam.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Sawang Ipda Zahabi, Rabu, (23/05/2018) mengatakan, pada saat itu anggota polsek Sawang mendapat informasi dari masyarakat gampong Teupin Rusep kecamatan Sawang bahwa ada mobil sedan warna hitam yang akan mengirimkan narkotika jenis ganja ke loket Bus yang akan dikirim ke Sumatera Utara.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Aksi penangkapan itu tercium oleh tersangka, ketika dua mobil Polisi mengikuti mobil tersangka, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi. polisi sempat mengeluarkan bebarapa kali tembakan peringatan ke udara.
Tapi karena mobil tidak berhenti, maka polisi pun terpaksa menembak ban belakang dan ban depan mobil Sedan tersebut. Mobil berhasil di hadang oleh personil kepolisian di Gampong Jamuan kecamatan Banda Baro.
“Dalam penangkapan tersebut 1 (satu) orang tersangka berhasil di tangkap, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya melarikan diri ke arah hutan/semak belukar,” jelasnya.
Dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti 10 (sepuluh) Bal ganja kering, dan mengamankan Satu unit mobil sedan merk MAZDA dengan Nomor Polisi BL 803 NN warna Hitam, 1 (satu) buah Tas ransel, dan 1 (satu) unit HP Android.
“Untuk sementara pihak kami sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri,” tegas Ipda Zahabi.(SA/TM)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Sawang Ipda Zahabi, Rabu, (23/05/2018) mengatakan, pada saat itu anggota polsek Sawang mendapat informasi dari masyarakat gampong Teupin Rusep kecamatan Sawang bahwa ada mobil sedan warna hitam yang akan mengirimkan narkotika jenis ganja ke loket Bus yang akan dikirim ke Sumatera Utara.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran,” katanya.
Aksi penangkapan itu tercium oleh tersangka, ketika dua mobil Polisi mengikuti mobil tersangka, sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi. polisi sempat mengeluarkan bebarapa kali tembakan peringatan ke udara.
Tapi karena mobil tidak berhenti, maka polisi pun terpaksa menembak ban belakang dan ban depan mobil Sedan tersebut. Mobil berhasil di hadang oleh personil kepolisian di Gampong Jamuan kecamatan Banda Baro.
“Dalam penangkapan tersebut 1 (satu) orang tersangka berhasil di tangkap, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya melarikan diri ke arah hutan/semak belukar,” jelasnya.
Dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti 10 (sepuluh) Bal ganja kering, dan mengamankan Satu unit mobil sedan merk MAZDA dengan Nomor Polisi BL 803 NN warna Hitam, 1 (satu) buah Tas ransel, dan 1 (satu) unit HP Android.
“Untuk sementara pihak kami sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri,” tegas Ipda Zahabi.(SA/TM)
loading...
Post a Comment