![]() |
Pelaku penculikan Abdullah Bin Ahmad (46) warga Gampong Gahru, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, saat dibawa ke mobil tahanan usai konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (21/5/2018). |
Banda Aceh - Personel Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Pidie, berhasil meringkus kawanan penculik di wilayah hukum Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Empat orang penculik yang dibekuk secara terpisah pada Jumat 18 Mei lalu, dua tersangka di Nisam, Aceh Utara dan dua lagi di Muara Satu, Lhokseumawe.
Keempat tersangka ini adalah pelaku penculikan terhadap Abdullah bin Ahmad (46) warga Gampong Gahru, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
Abdullah diculik pada Selasa 12 Mei di rumahnya.
"Pada tanggal 15 Mei 2018 ada laporan ke Polres Pidie, terkait penculikan yang dilaporkan oleh istri korban bernama Nur Hajjah, bahwa suaminya, Abdullah diculik oleh orang.
Kejadiannya jam 19.30 di rumah mereka," kata Kombes Pol Sumarso didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (21/5/2018).
Keempat pelaku ditangkap setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka. Menurut Kombes Pol Sumarso, sejak dilapor oleh istri, tim Sat Reskrim Polres Pidie di-backup Jatanras Polda Aceh, terus melakukan penyidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku.
"Lidik pertama, diketahu hasil komunikasi korban dan keluarga, bahwa pelaku minta tebusan sebesar Rp 110 juta. Karena keluarga tak punya uang, maka keluarga melapor lagi," kata Sumarso
Dari situlah, polisi melacak keberadaan pelaku hingga mengetahui keberadaan mereka.
"Kita tangkap dua orang pelaku pertama pada 18 Mei saat mereka sedang membawa korban dengan sepeda motor di kawasan Nisam, Aceh Utara. Langsung kita cegat, dan korban berhasil kita selamatkan," kata Sumarso.
Keempat orang yang dibekuk itu adalah MS (24) warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Da (38) warga Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dua tersangka lainnya adalah Sa (38)warga Gampong Blang, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, dan JA (36) warga Desa Meuria.
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang salah satu di antaranya diyakini sebagai otak dari penculikan tersebut.
Ketiga tersangka yang masih DPO adalah AH (40) warga Gampong Krueng Geukueh, FA (35) warga Batee, Pidie, dan DG (32) warga Gampong Uteuen Rayeuek, Aceh Utara.
"Kita harap ketiga tersangka ini langsung menyerahkan diri sebelum kita lakukan tindakan tegas," pungkas Kombes Pol Sumarso. (*)
Sumber: aceh.tribunnews.com
Empat orang penculik yang dibekuk secara terpisah pada Jumat 18 Mei lalu, dua tersangka di Nisam, Aceh Utara dan dua lagi di Muara Satu, Lhokseumawe.
Keempat tersangka ini adalah pelaku penculikan terhadap Abdullah bin Ahmad (46) warga Gampong Gahru, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
Abdullah diculik pada Selasa 12 Mei di rumahnya.
"Pada tanggal 15 Mei 2018 ada laporan ke Polres Pidie, terkait penculikan yang dilaporkan oleh istri korban bernama Nur Hajjah, bahwa suaminya, Abdullah diculik oleh orang.
Kejadiannya jam 19.30 di rumah mereka," kata Kombes Pol Sumarso didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (21/5/2018).
Keempat pelaku ditangkap setelah polisi berhasil melacak keberadaan mereka. Menurut Kombes Pol Sumarso, sejak dilapor oleh istri, tim Sat Reskrim Polres Pidie di-backup Jatanras Polda Aceh, terus melakukan penyidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku.
"Lidik pertama, diketahu hasil komunikasi korban dan keluarga, bahwa pelaku minta tebusan sebesar Rp 110 juta. Karena keluarga tak punya uang, maka keluarga melapor lagi," kata Sumarso
Dari situlah, polisi melacak keberadaan pelaku hingga mengetahui keberadaan mereka.
"Kita tangkap dua orang pelaku pertama pada 18 Mei saat mereka sedang membawa korban dengan sepeda motor di kawasan Nisam, Aceh Utara. Langsung kita cegat, dan korban berhasil kita selamatkan," kata Sumarso.
Keempat orang yang dibekuk itu adalah MS (24) warga Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Da (38) warga Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dua tersangka lainnya adalah Sa (38)warga Gampong Blang, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, dan JA (36) warga Desa Meuria.
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang salah satu di antaranya diyakini sebagai otak dari penculikan tersebut.
Ketiga tersangka yang masih DPO adalah AH (40) warga Gampong Krueng Geukueh, FA (35) warga Batee, Pidie, dan DG (32) warga Gampong Uteuen Rayeuek, Aceh Utara.
"Kita harap ketiga tersangka ini langsung menyerahkan diri sebelum kita lakukan tindakan tegas," pungkas Kombes Pol Sumarso. (*)
Sumber: aceh.tribunnews.com
loading...
Post a Comment