Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


MEDAN- Kembali Aparat Kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menangkap jaringan sindikat narkoba Malaysia-Aceh-Medan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 28,18 Kg yang dikemas dalam 29 paket.

Pengungkapan kasus narkoba ini telah berlansung sejak 1 Mei hingga 24 Mei 2018, ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam konfrensi pers di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (25/5/2018).

Dalam konfrensi pers yang dihadiri wartawan dari berbagai media cetak,elektronik serta online Kapolda Sumut didampingi Pejabat Utama Polda Sumut antara lain, Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sumut, Kabag Wassidik dan personil Polda Sumut.

Kronologis kejadiannya bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wib ada informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pria membawa narkotika jenis shabu yang melewati di jalan Lintas Sumatera (Medan) – Banda Aceh Kecamatan Besitang. Kabupaten Langkat.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung mendatangi TKP sesuai informasi masyarakat tersebut yang dipimpin oleh Kompol Aris Wibowo, SIK. Sekira pukul 21.00 Wib, di lapangan Team melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru Metalic No. Pol BK 1878 BH di jalan Lintas Sumatera (Medan) – Banda Aceh kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat di SPBU.

Setelah dilakukan pengejaran terhadap Anuwar (Belum tertangkap/DPO) namun tidak ditemukan. Dan dari hasil introgasi terhadap Tarmizi bahwa narkotika jenis shabu tersebut dikirim oleh seorang yang bernama Tengku Rizal (Belum tertangkap/DPO) beralamat di Malaysia kepada Hendra alias Hen di Kabupaten Tamiang Provinsi NAD, selanjutnya Hendra als Hen (Belum tertangkap/DPO) menyerahkan kepada Anuwar (Belum tertangkap/DPO) dan Tarmizi untuk disalurkan kepada pembeli di Medan.
Pelaku melakukan kejahatan dengan motif mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mengantar narkotika jenis shabu kepada calon pembeli/penerima dan perbuatan ini telah sering dilakukan berulang kali.

Dengan tertangkapnya para bandar dan barang bukti sabu-sabu tersebut bahwa kita sudah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 142.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang pemakai sedangkan untuk ekstasi anak bangsa dapat diselamatkan 300 orang.

Jumlah kasus dan tersangka dalam pengungkapan kasus tanggal 01 s/d 24 Mei 2018 17 kasus/LP dan 23 orang tersangka (22 laki-laki, 1 perempuan dengan jumlah barang bukti sabu 28, 595,96 gram (28,596 Kg) = Rp. 28. 595.960.000,- dan ekstasi sebanyak 300 butir Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta).

Barang Bukti :
– 29 paket narkotika jenis shabu (19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan dan 10 bungkus plastik warna emas bertuliskan tulisan cina berlogo lima bintang) seberat 28.18 kg, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna biru Metalic BK 1878 BH.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Red/Rls)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.