![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Nyambi menjadi pengedar ganja, seorang nelayan berinisial JZ (38) asal Aceh Utara dibekuk polisi saat membawa ganja seberat 42 kilogram dalam mobil Avanza, Minggu (27/5) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku ditangkap Polsek Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dalam razia rutin yang dilakukan pihak kepolisian. Saat mobil yang dikendarai pelaku dihentikan dan digeledah, ditemukan ganja kering sebanyak 41 bal, setara dengan 42 kilogram.
"Razia dilakukan depan Mapolsek Manyak Payed di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (29/5).
Malam itu Polsek Manyak Payed melakukan razia rutin untuk mencegah terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun tiba-tiba mobil pelaku melaju arah ke Sumatera Utara, Medan.
Setelah dihentikan, petugas langsung menggeledah seluruh mobil milik pelaku. Saat itulah, polisi menemukan barang yang mencurigakan dua karung besar. Setelah diperiksa, ternyata ganja kering yang telah dibungkus per satu kilogram sebanyak 42 bal.
"Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Manyak Payed untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Pada Senin (28/5), Unit Reskrim Polsek Manyak Payed bersama Satnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan JZ, petugas berhasil membekuk pelaku lainnya pada puku 06.00 WIB berinisial S (32) di kediamannya Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Adapun barang bukti yang disita dari S adalah 1 goni berisikan daun, batang dan biji ganja kering. Barang bukti dan pelaku langsung boyong ke Mapolsek Manyak Payed guna proses penyelidikan lebih lanjut. | Merdeka.com
Pelaku ditangkap Polsek Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dalam razia rutin yang dilakukan pihak kepolisian. Saat mobil yang dikendarai pelaku dihentikan dan digeledah, ditemukan ganja kering sebanyak 41 bal, setara dengan 42 kilogram.
"Razia dilakukan depan Mapolsek Manyak Payed di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (29/5).
Malam itu Polsek Manyak Payed melakukan razia rutin untuk mencegah terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun tiba-tiba mobil pelaku melaju arah ke Sumatera Utara, Medan.
Setelah dihentikan, petugas langsung menggeledah seluruh mobil milik pelaku. Saat itulah, polisi menemukan barang yang mencurigakan dua karung besar. Setelah diperiksa, ternyata ganja kering yang telah dibungkus per satu kilogram sebanyak 42 bal.
"Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Manyak Payed untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Pada Senin (28/5), Unit Reskrim Polsek Manyak Payed bersama Satnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan JZ, petugas berhasil membekuk pelaku lainnya pada puku 06.00 WIB berinisial S (32) di kediamannya Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Adapun barang bukti yang disita dari S adalah 1 goni berisikan daun, batang dan biji ganja kering. Barang bukti dan pelaku langsung boyong ke Mapolsek Manyak Payed guna proses penyelidikan lebih lanjut. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment