Aceh Utara- Para anggota Lsm Lemperari bersama masyarakat melakukan aksi protes dengan memasang pamflet menolak pelelangan dan pengambilan limbah besi secara sepihak di areal Point A Pertamina Hulu Energi Meunasah Keh Kecamatan Nibong Kab. Aceh Utara.
Aksi nekad masyarakat itu berlangsung pada pukul 11.23 wib, Selasa (22/5), tepatnya di depan pagar Point A Meunasah Keh.
Aksi ini dilakukan karena limbah besi yang di areal Point A sudah menjadi satu paket dimenangkan oleh Yayasan Tanglong Nanggroe tahun 2006.
Ketua Lsm Lemperari T. Muslem, T. A alias Buya Hitam mengatakan pasca menang lelang, ironisnya sampai hari ini, pihak PHE dan pam obvitnas masih menghalangi upaya pihak pemenang lelang melakukan pengeluaran limbah besi.
Sehingga, limbah besi yang tidak dibolehkan untuk mengambil, justru telah dilelang lagi untuk kedua kalinya.
" Surat dokumen pemenang lelang sah dan diakui oleh pihak KPKNL dan Kementerian SDM. Tapi PHE menghalangi upaya pengeluaran besi yang akhirnya dilelang lagi. Makanya kami tidak terima orang Aceh dipermainkan PHE, " ujarnya.
Selanjutnya, sekira pukul 13.11 Wib, pasukan Brimob yang melakukan pengamanan obvitnas turun ke lokasi untuk menurunkan pamflet protes.
Akan tetapi, aparat keamanan terlihat mundur ketika warga yang justru memberi perlawanan dengan mempertahankan pamflet itu tetap berdiri.
Kemudian tiba-tiba hujan pun turun dan membuat massa membubarkan diri karena takut kebasahan.
Akhirnya, sekira pukul 15.45 Wib, dalam suasana lengang, sejumlah polisi pun berhasil menurunkan pamflet tersebut tanpa ada perlawanan.
Bahkan pada saat penurunan pamflet itu, pihak polisi pam obvitnas setempat juga berusaha menghalangi dan melarang wartawan untuk mengambil gambar.
Sementara itu, Armia Ramli Kepala Humas PHE NSB-NSO Aceh Production Operations melalui stafnya T. Fakhrizal berhasil dikonfirmasi via telepon selulernya.
Dikatakannya, terkait aksi protes tersebut warga diminta agara tidak salah pengertian, tidak salah alamat dan jangan salah sasaran.
Karena terkait status limbah besi yang ada diareal PHE, bukanlah PHE yang bisa menentukan nasibnya. Lantaran PHE hanya penyedia tempat untuk limbah besi yang merupakan milik negara dibawah kendali KPLNL dan Kementerian SDM.
Pihak tersebutlah yang punya wewenang, dan bagi warga yang tidak puas silahkan langsung memprotes ke KPKNL atau kementerian SDM.
Fakhrizal mengaku dirinya membenarkan kalau Yayasan Tanglong Nanggroe pernah menang lelang limbah besi pada tahun 2006, dimasa Exxon Mobil Oil. Akan tetapi, dirinya tidak tahu persis bagaimana tentang nasib limbah besi miliknya lantaran itu terjadi dimasa EMOI, sedangkan PHE baru beroperasi sejak 2015.
Disisi lain, dalam pengamanan obvitnas tentu saja areal pagar PHE dilarang memasang atribut, spanduk, pamflet dan sejenisnya di areal PHE. Apalagi atribut-atribut yang berbau iklan atau politik tentu saja sangat dilarang.
Sehingga pihak aparat keamanan pun harus mencabut dan menurunkan pamflet yang berada dekat pagar PHE.
" Mohon dapat dimengerti, kalau PHE hanya pemilik atau penyedia tempat untuk parkir limbah besi. Tapi barang itu adalah milik negara dibawah kendali KPKNL dan Kementerian SDM. Kalau mau protes jangan ke PHE, tapi pihak yang bersangkutan tadi, " tegasnya. (Red/Za)
loading...
Post a Comment