Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil alih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh apabila tidak ada pelantikan anggota KIP Aceh periode 2018-2023.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra di Jakarta, Senin (24/5/2018).
Disebutkannya, KPU sudah menerbitkan SK untuk komisioner KIP Aceh yang baru.
"Tapi SK itu baru berlaku setelah pelantikan. Kalau tidak ada pelantikan, maka KIP Aceh kosong, sebab SK komisoner lama sudah dicabut. Dan itu terhitung mulai hari ini," kata Ilham.
KPU akan langsung memgambil alih seluruh tugas dan wewenang KIP Aceh dalam menjalankan tahapan pemilu, sampai ada jalan keluarnya.
"Termasuk jalan keluarnya adalah, mengkaji pelantikan dilakukan oleh KPU, apabila gubernur tidak melantik juga," lanjut Ilham Saputra yang pernah menjabat Wakil Ketua KIP Aceh periode 2008-2013.
Ilham Saputra mengatakan, KPU menerbitkan SK anggota komisioner KIP Aceh sesuai hasil ajuan DPRA yang melakukan rekrutmen anggota KIP Aceh.
"Kami mengeluarkan SK ini, karena menganggap prosesnya sudah selesai di level provinsi," tukasnya.
Ilham akan terbang ke Aceh, untuk menjalankan fungsi dan tugas KIP Aceh sebelum dilantiknya komisoner KIP yang baru.
"Mulai esok saya tugas ke Aceh," katanya.
Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh, anggota KIP Aceh dilantik oleh Gubernur Aceh.
Berbeda dengan anggota KPU provinsi lainnya, pelantikan dilakukan oleh KPU RI.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan akan mengkaji dulu soal pelantikan komisoner KIP Aceh periode 2018-2023, karena terkait Qanun Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan perpanjangan masa tugas bagi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota jika masih dalam tahapan pemilu.
Tapi Ketua DPR Aceh, Muharuddin, mengatakan tidak ada alasan bagi gubernur tidak melantik KIP Aceh yang beru, karena seluruh prosesnya sudah dijalani. "Soal qanun, itu ada undang-undang di atasnya, dan qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan masa kerja KIP atau KPU hanya lima tahun.
"Artinya, secara keududukan, undang-undang ini lebih tinggi dari qanun. Dalam hal ini tentu yang harus kita dahulukan undang-undang di atasnya, qanun tidak boleh menabrak UU di atasnya, qanun itu produk tahun 2016 akan tetapi UU Nomor 7 itu Tahun 2017," kata Muharuddin.(*)
Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra di Jakarta, Senin (24/5/2018).
Disebutkannya, KPU sudah menerbitkan SK untuk komisioner KIP Aceh yang baru.
"Tapi SK itu baru berlaku setelah pelantikan. Kalau tidak ada pelantikan, maka KIP Aceh kosong, sebab SK komisoner lama sudah dicabut. Dan itu terhitung mulai hari ini," kata Ilham.
KPU akan langsung memgambil alih seluruh tugas dan wewenang KIP Aceh dalam menjalankan tahapan pemilu, sampai ada jalan keluarnya.
"Termasuk jalan keluarnya adalah, mengkaji pelantikan dilakukan oleh KPU, apabila gubernur tidak melantik juga," lanjut Ilham Saputra yang pernah menjabat Wakil Ketua KIP Aceh periode 2008-2013.
Ilham Saputra mengatakan, KPU menerbitkan SK anggota komisioner KIP Aceh sesuai hasil ajuan DPRA yang melakukan rekrutmen anggota KIP Aceh.
"Kami mengeluarkan SK ini, karena menganggap prosesnya sudah selesai di level provinsi," tukasnya.
Ilham akan terbang ke Aceh, untuk menjalankan fungsi dan tugas KIP Aceh sebelum dilantiknya komisoner KIP yang baru.
"Mulai esok saya tugas ke Aceh," katanya.
Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh, anggota KIP Aceh dilantik oleh Gubernur Aceh.
Berbeda dengan anggota KPU provinsi lainnya, pelantikan dilakukan oleh KPU RI.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan akan mengkaji dulu soal pelantikan komisoner KIP Aceh periode 2018-2023, karena terkait Qanun Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan perpanjangan masa tugas bagi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota jika masih dalam tahapan pemilu.
Tapi Ketua DPR Aceh, Muharuddin, mengatakan tidak ada alasan bagi gubernur tidak melantik KIP Aceh yang beru, karena seluruh prosesnya sudah dijalani. "Soal qanun, itu ada undang-undang di atasnya, dan qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan masa kerja KIP atau KPU hanya lima tahun.
"Artinya, secara keududukan, undang-undang ini lebih tinggi dari qanun. Dalam hal ini tentu yang harus kita dahulukan undang-undang di atasnya, qanun tidak boleh menabrak UU di atasnya, qanun itu produk tahun 2016 akan tetapi UU Nomor 7 itu Tahun 2017," kata Muharuddin.(*)
loading...
Post a Comment