Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil alih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh apabila tidak ada pelantikan anggota KIP Aceh periode 2018-2023.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Ilham Saputra di Jakarta, Senin (24/5/2018).

Disebutkannya, KPU sudah menerbitkan SK untuk komisioner KIP Aceh yang baru.

"Tapi SK itu baru berlaku setelah pelantikan. Kalau tidak ada pelantikan, maka KIP Aceh kosong, sebab SK komisoner lama sudah dicabut. Dan itu terhitung mulai hari ini," kata Ilham.

KPU akan langsung memgambil alih seluruh tugas dan wewenang KIP Aceh dalam menjalankan tahapan pemilu, sampai ada jalan keluarnya.

"Termasuk jalan keluarnya adalah, mengkaji pelantikan dilakukan oleh KPU, apabila gubernur tidak melantik juga," lanjut Ilham Saputra yang pernah menjabat Wakil Ketua KIP Aceh periode 2008-2013.

Ilham Saputra mengatakan, KPU menerbitkan SK anggota komisioner KIP Aceh sesuai hasil ajuan DPRA yang melakukan rekrutmen anggota KIP Aceh.

"Kami mengeluarkan SK ini, karena menganggap prosesnya sudah selesai di level provinsi," tukasnya.

Ilham akan terbang ke Aceh, untuk menjalankan fungsi dan tugas KIP Aceh sebelum dilantiknya komisoner KIP yang baru.

"Mulai esok saya tugas ke Aceh," katanya.

Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh, anggota KIP Aceh dilantik oleh Gubernur Aceh.

Berbeda dengan anggota KPU provinsi lainnya, pelantikan dilakukan oleh KPU RI.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan akan mengkaji dulu soal pelantikan komisoner KIP Aceh periode 2018-2023, karena terkait Qanun Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan perpanjangan masa tugas bagi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota jika masih dalam tahapan pemilu.

Tapi Ketua DPR Aceh, Muharuddin, mengatakan tidak ada alasan bagi gubernur tidak melantik KIP Aceh yang beru, karena seluruh prosesnya sudah dijalani. "Soal qanun, itu ada undang-undang di atasnya, dan qanun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan masa kerja KIP atau KPU hanya lima tahun.

"Artinya, secara keududukan, undang-undang ini lebih tinggi dari qanun. Dalam hal ini tentu yang harus kita dahulukan undang-undang di atasnya, qanun tidak boleh menabrak UU di atasnya, qanun itu produk tahun 2016 akan tetapi UU Nomor 7 itu Tahun 2017," kata Muharuddin.(*)

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.