Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang ke-3 gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers yang diajukan oleh dua organisasi wartawan, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Kamis (31/5/2018) sekira pukul 10.30 Wib. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi kepada wartawan yang disebar melalui grup Whatsapp "Menggugat Dewan Pers", Rabu (30/5/2018).

Baca juga: Dewan Pers Langgar Konstitusi, Berpotensi Kriminalisasi Pers

"Kami mengajak rekan-rekan sekalian untuk hadir pada Sidang ke-3 gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers pada besok hari Kamis, 31 Mei 2018 jam 10.30 wib di PN Jakarta Pusat. Dengan ini kami mengharapkan kepada para rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan dan meliput langsung sidang ini," ungkap Heinjte.

Ketua Umum SPRI inj juga meminta agar rekan-rekan wartawan menyebarkan pesan tersebut agar dapat diketahui seluruh  insan pers yang ada di Indonesia. "Mohon diviralkan ke teman-teman pers," pinta Heintje.

Dijelaskannya, dasar perkara adalah kebijakan dan aturan Dewan Pers yang mewajibkan semua wartawan ikut Uji Kompetensi Wartawan-UKW, lewat Lembaga Sertifikasi Profesi bentukan Dewan Pers (bertentangan dengan pasal 18 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dan mewajibkan Perusahan Pers diverifikasi oleh Dewan Pers (seperti SIUP era Orba).

Kedua kebijakan ini berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi. "Terbukti Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian berdasarkan pertimbangan bahwa wartawannya belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi," imbuh Heinjte.

Gugatan ini, lanjut dia, bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Dengan ini kami mengharapkan kepada para rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan atau meliput langsung sidang ini," ujarnya penuh harap.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan gugatan PMH Dewan Pers diwarnai protes oleh kuasa hukum penggugat (SPRI dan PPWI), Dolfie Rompas, terhadap legal standing tergugat Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo sebagai pemberi kuasa kepada dua orang kuasa hukum untuk mewakili tergugat menghadiri sidang pada Senin (21/5/2018) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mempertanyakan surat pleno Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers yang hanya ditanda-tangani oleh tergugat seorang diri, padahal seharusnya ikut ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.

“Selain itu statuta Dewan Pers tidak dicantumkan bahwa Ketua Dewan Pers bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum, sehingga penunjukkan kuasa hukum seharusnya ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers,”  kata Rompas kepada awak media usai persidangan. (Red/Rls).
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.