Lhoksukon - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap JM (33) warga Gampong Matang Sijuek Barat Kecamatan Baktya Barat, pada Selasa, 22 Mei 2018 lalu, Penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita tujuh paket narkotika jenis Ganja seberat 47,07 g/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada StatusAceh.net menyebutkan, sekira pukul 22.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan ganja disekitar rumahnya.
Kemudian sekira pukul 23.30 Tim tiba di tkp serta langsung menggeledah TKP tepatnya di lorong dekat rumah pelaku dan ditemukan narkotika jenis ganja dari tangan pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan.
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.(RS)
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada StatusAceh.net menyebutkan, sekira pukul 22.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan ganja disekitar rumahnya.
Kemudian sekira pukul 23.30 Tim tiba di tkp serta langsung menggeledah TKP tepatnya di lorong dekat rumah pelaku dan ditemukan narkotika jenis ganja dari tangan pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan.
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.(RS)
loading...
Post a Comment