JAKARTA- Sidang gugatan terhadap Dewan Pers oleh sejumlah organisasi kewartawanan terus berjalan. Pada Senin, 21 Mei 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah berlanjut sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers, dengan agenda gugatan dari kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas.
Dolfie menyuarakan protesnya terkait “legal standing” atau keabsahan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo sebagai pemberi kuasa kepada dua orang kuasa hukum untuk mewakili tergugat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).
Dolfie mempertanyakan surat pleno Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers hanya ditanda-tangani oleh tergugat seorang diri padahal seharusnya ikut ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.
Menurut Rompas, hal ini pertanyaan besar terkait surat pleno Dewan Pers (DP). “Selain itu statuta Dewan Pers tidak dicantumkan bahwa Ketua Dewan Pers bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum, sehingga penunjukan kuasa hukum seharusnya ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pers,” kata Rompas kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi mengatakan bahwa dirinya menghormati kehadiran Dewan Pers, meskipun hanya dengan mengutus kuasa hukumnya.
“Intinya Dewan Pers sudah beritikad baik menanggapi gugatan kita. Saya berharap Dewan Pers bisa menyadari kekeliruannya bahwa peraturan dan kebijakan yang dibuatnya sudah sangat merugikan media dan wartawan, bahkan lebih jauh lagi telah mengancam kemerdekaan pers yang notabene menjadi tugas utama Dewan Pers,“ tegas Heintje kepada media-media yang meliput sidang tersebut.
Lebih lanjut Heintje menambahkan, ” Kami menggugat Dewan Pers untuk menghapus diskriminasi terhadap media cetak dan online, baik nasional maupun lokal yang berjumlah puluhan ribu di seluruh Indonesia. Selain itu untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pers yang akhir-akhir ini marak terjadi akibat rekomendasi Dewan Pers yang berkaitan dengan verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan.”
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke bahwa Dewan Pers sudah melanggar konstitusi karena kebijakannya berpotensi mengkriminalisasi pers dan media.
Baca juga: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dewan Pers Segera Disidangkan
Baca juga: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dewan Pers Segera Disidangkan
“Presiden saja, jika melanggar konstitusi dapat di-impeachment atau dilengserkan. Nah, jika Dewan Pers yang melanggar konstitusi apa sanksinya yang harus diberikan kepada Dewan Pers? Gugatan kita untuk melindungi kemerdekaan pers bagi media cetak dan online lokal maupun nasional dari diskriminasi dan kriminalisasi adalah sangat fundamental. Oleh karena itu Komnas HAM perlu juga turun tangan dalam menyikapi permasalahan ini. Ini wajib karena yang dilanggar Dewan Pers berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, yakni warga rakyat dan wartawan, serta pemilik media yang sudah dijamin oleh UU Pers dan UUD 1945,“ papar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment