Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Samsul Bahri alias Tiyong Ketua Harian DPP Partai Nanggroe Aceh dan juga Anggota DPR Aceh dalam rillis persnya, Sabtu, 14 April 2018 menyampaikan, bahwa Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin dalam pernyataan kepada media menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 5 tahun 2018 tentang Uqubat Cambuk, terindikasi kuat telah melakukan upaya penyesatan opini publik.

Hal ini terlihat dari statement-nya yang menuding Pergub No. 5 tersebut bersifat inkonstitusional. Tgk. Muhar juga mengatakan Pergub tersebut telah melanggar serta membatalkan Qanun No. 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Bahkan argumen yang disampaikan terkesan sangat provokatif.

Kami sangat menyesalkan pernyataan Tgk. Muhar tersebut. Ini menunjukkan kedangkalan pengetahuannya terkait mekanisme penyusunan produk regulasi pemerintah daerah. Dia tidak benar-benar paham atas apa yang dia sampaikan.
Atas dasar apa Tgk. Muhar menuduh Pergub tersebut melanggar konstitusi? Dalil hukum mana yang digunakannya sebagai basis argumentasi. Kalau merasa ada yang keliru dengan Pergub tersebut, saran saya silakan gunakan mekanisme normatif sebagaimana di atur oleh undang-undang. Ajukan saja uji materiil ke Mahkamah Agung. Biar MA yang memutuskan, melanggar atau tidak.

Opini sesat lainnya yang dibangun Tgk. Muhar adalah pernyataannya yang menuding Pergub tersebut telah melanggar dan membatalkan pasal 262 ayat 1 qanun No. 7 tahun 2013. Padahal pasal tersebut hanya mengatur "pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir".

“Tempat terbuka” sebagaimana dimaksudkan dalam qanun tidak disebutkan secara spesifik. Apakah dipekarangan mesjid seperti selama ini dilakukan atau di tempat tertentu lainnya. Artinya, pelaksanaan uqubat cambuk dimana saja asal terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat tidak melanggar qanun no. 7 tahun 2013 tersebut.

 Yang harus diperhatikan juga oleh Tgk. Muhar, dalam pasal 262 ayat 2 qanun no.7 menyebutkan "pelaksanaan uqubat cambuk tidak boleh dihadiri dan disaksikan oleh anak-anak umur dibawah 18 tahun". Selama ini dalam praktiknya, banyak anak-anak ikut menyaksikan. Karena pelaksanaannya dipekarangan mesjid selepas shalat jum'at. Tentu saja banyak anak-anak yang hadir untuk menunaikan ibadah shalat jum'at. Dan tak mungkin pula melarang mereka.

Dengan kata lain, justeru pelaksanaan uqubat cambuk selama ini telah melanggar qanun tentang Hukum Acara Jinayat tersebut. Bisa juga dimaknai, pelaksanaannya belum sepenuhnya merujuk pada tatacara sebagaimana diatur oleh qanun. 

Hal ini yang tidak dipahami oleh Tgk. Muhar. Kalau ingin memberikan tanggapan, ada baiknya pelajari terlebih dahulu isi Pergub dan isi Qanun itu sendiri secara menyeluruh. Bukan mengamati secara parsial. Sehingga tak terkesan asal bicara. 

Janganlah ketika ada isu yang dianggap dapat dijadikan amunisi untuk menyerang Gubernur Irwandi didepan rakyat, langsung keluarkan pernyataan tanpa didukung oleh data yang valid. Ingat, anda adalah Ketua DPRA. Ketika berbicara atas nama lembaga harus merujuk pada informasi yang faktual. Bukan atas dasar imajinasi dan opini liar personal yang cenderung sentimentil.
Saya menduga isu Pergub tersebut sengaja digiring untuk membentuk opini negatif terhadap Gubernur Irwandi. Seakan-akan Pergub tersebut bertujuan untuk melemahkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Padahal itu sifatnya hanya soal teknis pelaksanaan cambuk semata. Tanpa sedikitpun mengurangi esensi dari pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri.

Untuk meluruskan persoalan Pergub tersebut, ada baiknya DPRA menggunakan kewenangannya dalam hal pengawasan. Komisi VII bisa saja mengundang pihak Dinas Syariat Islam dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Pergub untuk memberikan keterangan dan penjelasan. Dengan demikian akan diperoleh informasi yang utuh dan menyeluruh. Hal tersebut tentu lebih bijaksana dan elegan.

Kami akan memberi dukungan moril kepada Gubernur Irwandi atas penerbitan Pergub No. 5 Tahun 2018 tersebut. Tentu saja dalam pelaksanaannya harus kita kawal bersama agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kita berharap agar pihak Dinas Syariat Islam segera mensosialisasikannya secara masif agar masyarakat dapat tercerahkan dan memiliki pemahaman yang benar terhadap Pergub tersebut.  

Prinsipnya, kami mendukung penuh pelaksanaan dan penguatan syariat Islam di Aceh. Syariat Islam dalam konteks substansial sesuai dengan Qur'an dan Hadist. Kita akan ingatkan Pemerintah Aceh, jika terindikasi ada anasir-anasir jahat yang berniat merongrong dan melemahkan syariat Islam.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.