Sidang vonis penyelundupan sabu di PN Jaksel (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan) |
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati bagi kelima terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Anyer, Banten pada 13 Juli 2017 lalu. Dalam putusannya, hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan melawan hukum.
Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung berperan sebagai orang yang membawa sabu dengan menggunakan Kapal Wanderlust.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana masing-masing dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan,” ucap Hakim Haruno Patriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, Hakim menyebut perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah giat melakukan pemberantasan narkoba.
Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung berperan sebagai orang yang membawa sabu dengan menggunakan Kapal Wanderlust.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana masing-masing dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan,” ucap Hakim Haruno Patriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4).
Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, Hakim menyebut perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah giat melakukan pemberantasan narkoba.
“Perbuatan terdakwa juga dinilai dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa Indonesia. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,” kata Hakim.
Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu ton sabu yang disimpan dalam 51 kotak di kawasan Anyer pada Kamis, 13 Juli 2017. Sabu yang dikirim dari China ini dikendalikan oleh sindikat internasional yang dipimpin oleh Lin Min Hui yang tewas saat akan ditangkap.
Kedelapan terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda. Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer yang telah divonis mati.
Sementara Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada di kapal Wanderlust yang berisikan sabu seberat 1 ton.| Kumparan
loading...
Post a Comment