Petugas kepolisian sat membekuk tersangka |
BIREUEN- Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku yang sedang melakukan penculikan terhadap korban AL (47), warga Gampong Paloh Seulimeng, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian.
Diduga korban AL sudah diculik karena telah selesai hasil penjualan sabu-sabu milik salah satu pelaku.
Ketiga pelaku dibekuk oleh tim gabungan Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polres Bireuen, Jumat (2/3) dinihari di tempat terpisah.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian bersama Panit Jatanras Polda Aceh, Ipda M Rizaldi.
Kejadian tersebut berawal saat korban AL baru tiba dari Berastagi, Sumatera Utara yang kemudian singgah di Simpang jalan Abeuk Usong, Gampong Paloh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Sementara, diketahui sopir dan kernetnya yang ada yang membawa pulang mobil yang dibawa korban saat itu.
Selanjutnya, kata Misbahul, tim pun langsung buat skenario dengan menyiapkan uang serta kata ganti menebus korban dan akan menyerahkan uang tebusan ke Pidie, sesuai dengan kesepakatan.
Saat adik korban, hendaknya mengantar uang tebusan, ia berpura-pura sakit karena kecelakaan dan perawatan di Puskesmas Jeunieb, jadilah kesepakatan yang akan diambil pelaku di Puskesmas Jeunieb.
"Tiba-tiba korban dan pelaku datang ke puskesmas dan langsung diamankan tim," katanya.
Seorang pelaku yang diamankan itu MI (40), yang dikenal berdomisili di Jalan Persatuan, RT 09 / RW 8, Kecamatan Ciracas, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur.
Lanjut Misbahul, dari hasil interogasi, MI Diperiksa oleh pelaku kedua, yaitu BD alias Ilham (37), warga Desa Leuwinutung, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Polisi pun langsung mencari-cari BD berdasarkan pengakuan MI yang Ada di daerah Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh," ungkapnya.
Kemudian, tim langsung bergerak dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku BD di dalam sebuah toko parfum isi ulang. Dari keterangan BD, diketahui uang tebusan dari adik korban itu akan diserahkan ke RS (45).
"Sekira Jumat pukul 05.00 WIB, RS (45) diamankan di rumah yang berada di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," kata Misbahul.
Dari pengakuan RS, apakah ada yang suka BD alias Ilham untuk segera mengembalikan uang milik RS yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu yang sudah dihilangkan oleh korban AL.
Dalam penangkapan itu, sebutlah Misbahul, polisi menyita barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BL 1045 JC yang merupakan mobil rental digunakan pelaku, demikian dua unit telepon seluler.
Misbahul, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Korban juga diperiksa atas kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu-sabu itu.
"Ini masih didalami, nanti akan diinformasikan perkembangannya," jelas Munauwar. (Red/KA)
loading...
Post a Comment