Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), sudah mematangkan persiapan Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018 untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Rencananya, tim TAPA akan menghadap Mendagri pada Jumat (2/3).

Dalam Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang akan diusulkan ke Mendagri itu, Pemerintah Aceh mengusulkan pagu anggaran mencapai Rp 15,3 triliun lebih. Jumlah ini di atas Pagu KUA-PPAS yang dibahas dengan DPRA selama ini, yakni sekitar Rp 14,7 triliun.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menjelaskan, pagu anggaran yang diusulkan melebihi Pagu yang gagal disepakati dengan Tim Banggar DPRA . Ini menunjukkan mekanisme anggaran melalui Pergub tidak merugikan rakyat. “Substansinya sama saja, hanya payung hukumnya yang berbeda,” kata Wira Kamis malam di Banda Aceh.

Lebih lanjut, kata Wira, Ketua TAPA menguraikan, tambahan nilai pagu anggaran sekitar Rp 600 miliar lebih tersebut berasal dari peningkatan pendapatan dan Silpa tahun lalu.

Wiratmadinata juga menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang sampaikan ke Mendagri sebesar Rp 15,3 triliun itu akan dibahas bersama Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemedagri RI di Jakarta.

“Insyaallah, Jumat besok tim TAPA akan menghadap Mendagri, untuk membahas hal ini, sekaligus meminta pengesahan,” kata Wira.

Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri RI di Jakarta, Rancangan KUA-PPAS dan rancangan Pergub APBA 2018 segera ditetapkan menjadi APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur (Pergub)Aceh, sesuai ketentuan perundang-undang.

“Semoga usulan Rancangan Pergub ini segera mendapat persetujuan Mendagri, untuk mengakhiri penantian rakyat Aceh atas kepastian pengesahan APBA 2018 ini,” ujar Wiratmadinata.-

Sebagaimana diketahui, langkah penetapan APBA 2018 tersebut terpaksa ditempuh Pemerintah Aceh sebagai konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan tentang KUA-PPAS dan R-APBA 2018 antara Gubernur Aceh dan DPRA, sesuai batas waktu yang diatur UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Batas waktu 60 hari kerja yang diatur undang-undangan sudah berakhir, dan belum ada payung hukum untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRA. Jadi, mau tak mau Pemerintah harus mengikuti regulasi yang ada untuk segera membuat Pergub untuk APBA 2018. Karena, bila tetap dilanjutkan justru hasilnya bisa berisiko inkonstitusional.| Pikiran Merdeka
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.