Ilustrasi |
Banda Aceh - Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), sudah mematangkan persiapan Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018 untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Rencananya, tim TAPA akan menghadap Mendagri pada Jumat (2/3).
Dalam Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang akan diusulkan ke Mendagri itu, Pemerintah Aceh mengusulkan pagu anggaran mencapai Rp 15,3 triliun lebih. Jumlah ini di atas Pagu KUA-PPAS yang dibahas dengan DPRA selama ini, yakni sekitar Rp 14,7 triliun.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menjelaskan, pagu anggaran yang diusulkan melebihi Pagu yang gagal disepakati dengan Tim Banggar DPRA . Ini menunjukkan mekanisme anggaran melalui Pergub tidak merugikan rakyat. “Substansinya sama saja, hanya payung hukumnya yang berbeda,” kata Wira Kamis malam di Banda Aceh.
Lebih lanjut, kata Wira, Ketua TAPA menguraikan, tambahan nilai pagu anggaran sekitar Rp 600 miliar lebih tersebut berasal dari peningkatan pendapatan dan Silpa tahun lalu.
Wiratmadinata juga menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang sampaikan ke Mendagri sebesar Rp 15,3 triliun itu akan dibahas bersama Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemedagri RI di Jakarta.
“Insyaallah, Jumat besok tim TAPA akan menghadap Mendagri, untuk membahas hal ini, sekaligus meminta pengesahan,” kata Wira.
Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri RI di Jakarta, Rancangan KUA-PPAS dan rancangan Pergub APBA 2018 segera ditetapkan menjadi APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur (Pergub)Aceh, sesuai ketentuan perundang-undang.
“Semoga usulan Rancangan Pergub ini segera mendapat persetujuan Mendagri, untuk mengakhiri penantian rakyat Aceh atas kepastian pengesahan APBA 2018 ini,” ujar Wiratmadinata.-
Sebagaimana diketahui, langkah penetapan APBA 2018 tersebut terpaksa ditempuh Pemerintah Aceh sebagai konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan tentang KUA-PPAS dan R-APBA 2018 antara Gubernur Aceh dan DPRA, sesuai batas waktu yang diatur UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Batas waktu 60 hari kerja yang diatur undang-undangan sudah berakhir, dan belum ada payung hukum untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRA. Jadi, mau tak mau Pemerintah harus mengikuti regulasi yang ada untuk segera membuat Pergub untuk APBA 2018. Karena, bila tetap dilanjutkan justru hasilnya bisa berisiko inkonstitusional.| Pikiran Merdeka
Dalam Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang akan diusulkan ke Mendagri itu, Pemerintah Aceh mengusulkan pagu anggaran mencapai Rp 15,3 triliun lebih. Jumlah ini di atas Pagu KUA-PPAS yang dibahas dengan DPRA selama ini, yakni sekitar Rp 14,7 triliun.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menjelaskan, pagu anggaran yang diusulkan melebihi Pagu yang gagal disepakati dengan Tim Banggar DPRA . Ini menunjukkan mekanisme anggaran melalui Pergub tidak merugikan rakyat. “Substansinya sama saja, hanya payung hukumnya yang berbeda,” kata Wira Kamis malam di Banda Aceh.
Lebih lanjut, kata Wira, Ketua TAPA menguraikan, tambahan nilai pagu anggaran sekitar Rp 600 miliar lebih tersebut berasal dari peningkatan pendapatan dan Silpa tahun lalu.
Wiratmadinata juga menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang sampaikan ke Mendagri sebesar Rp 15,3 triliun itu akan dibahas bersama Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemedagri RI di Jakarta.
“Insyaallah, Jumat besok tim TAPA akan menghadap Mendagri, untuk membahas hal ini, sekaligus meminta pengesahan,” kata Wira.
Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri RI di Jakarta, Rancangan KUA-PPAS dan rancangan Pergub APBA 2018 segera ditetapkan menjadi APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur (Pergub)Aceh, sesuai ketentuan perundang-undang.
“Semoga usulan Rancangan Pergub ini segera mendapat persetujuan Mendagri, untuk mengakhiri penantian rakyat Aceh atas kepastian pengesahan APBA 2018 ini,” ujar Wiratmadinata.-
Sebagaimana diketahui, langkah penetapan APBA 2018 tersebut terpaksa ditempuh Pemerintah Aceh sebagai konsekuensi dari tidak tercapainya kesepakatan tentang KUA-PPAS dan R-APBA 2018 antara Gubernur Aceh dan DPRA, sesuai batas waktu yang diatur UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Batas waktu 60 hari kerja yang diatur undang-undangan sudah berakhir, dan belum ada payung hukum untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRA. Jadi, mau tak mau Pemerintah harus mengikuti regulasi yang ada untuk segera membuat Pergub untuk APBA 2018. Karena, bila tetap dilanjutkan justru hasilnya bisa berisiko inkonstitusional.| Pikiran Merdeka
loading...
Post a Comment