Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi Kanwil Kumham Sumut  Irfan Riandy.
StatusAceh.Net- Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan internal baik di Kantor Wilayah Hukum dan HAM maupun Inspektorat Jenderal Kemenkumham, akhirnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham mengeluarkan Sanksi Pemecatan terhadap Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi Kanwil Kumham Sumut  Irfan Riandy.
Dari informasi yang dihimpun awalnya Surat Keputusan Pemecatan diterbitkan pada bulan Febuari dengan bunyi pemecatan secara tidak hormat namun beberapa hari kemudian SK tersebut mengalami perubahan yakni dipecat secara hormat.

Dalam catatan redaksi, sanksi pemecatan terhadap mantan karutan sigli ini diberikan atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukannya saat oknum tersebut menjabat kepala rutan sigli,dimana belasan tahanan rutan cabang bireuen dipindahkan ke rutan sigli oleh Irfan tanpa diketahui serta mendapat izin dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Bukan itu saja belasan napi yang dipindahkan ke rutan sigli,semuanya berada bebas melenggang di luar rutan tanpa memiliki izin pengeluaran yang sah,semua napi tersebut dapat menikmati fasilitas tersebut setelah menyetorkan uang mulai puluhan hingga ratusan juta kepada irfan.
Pasca terbongkarnya praktek ilegal tersebut,oleh kantor wilayah meminta agar irfan mengembalikan belasan napi tersebut ke rutan bireuen dan menjalani pemeriksaan oleh tim divisi pemasyarakatan atas pelanggaran tersebut.

Baru beberapa hari pasca terbongkarnya hal tersebut,kembali terungkap sejumlah napi bos narkoba dan korupsi yang rata-rata hukuman diatas 10 tahun pindahan dari lapas luar aceh juga raib dari rutan sigli, pengeluaran para napi bos narkoba ini dilakukan oleh oknum petugas KPR atas intruksi atau seizin Irfan.
Dari sejumlah napi korupsi dan bos narkoba yang dikeluarkan diluar prosedur berujung kaburnya para napi tanpa adanya laporan polisi maupun kantor wilayah hukum dan HAM Aceh. 

Hal ini sesuai dengan fakta saat tim kanwilkumham aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rutan sigli menemukan sejumlah napi bos narkoba dan korupsi tidak berada didalam rutan serta oknum karutan irfan tidak dapat memperlihatkan surat-surat yang berkenaan pengeluaran napi tersebut ke luar rutan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Aceh Edy Hardoyo Bc.IP yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya pada febuari bulan lalu membenarkan terkait pemecatan oknum mantan karutan sigli tersebut.

"  Iya benar,saya dapat informasi demikian namun karena yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Aceh maka SK Pemecatannya tidak dikirimkan kemari lagi ",ujar edy singkat.

Sementara itu hal yang sama diungkapkan oleh Kadivpas Kanwil Kumham Sumatera Utara Hermawan Yunianto Bc.IP jika oknum irfan saat ini adalah bawahannya dan bertugas di Kanwil Kumham Sumut sebagai Kepala Subbidang Registrasi,Informasi dan Komunikasi.

Terkait pemecatan irfan pihaknya telah menerima SK Pemecatannya namun saat ini irfan sedang mengajukan upaya banding atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

" Benar kita telah menerima SK pemecatannya namun saat ini yang bersangkutan sedang melakukan banding ",jelas hermawan melalui pesan WhatAps nya.(Red/BPN)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.