Bupati Kukar Rita Widyasari saat akan ditahan (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) |
StatusAceh.Net - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari menceritakan pengalamannya selama mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada awak media, mantan Bupati Kukar itu mengaku akan membuat sebuah 'novel cinta' di dalam tahanan.
"Dinding tahanan penuh dengan puisi saya, saya berniat akan menulis novel cinta," kata Rita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Tak hanya soal tulis menulis yang Rita kerjakan selama di rutan KPK, dia juga mengaku suka berolahraga diiringi dengan alunan musik dangdut yang merupakan ciri khas musik Indonesia.
Sambil tertawa, mantan Bupati cantik ini melontarkan kalau kehidupannya seperti dalam permainan, yang saat ini sudah game over. "Tetapi sekarang lagi game over," katanya.
Saat ini, Rita sudah lima bulan mendekam di balik jeruji besi KPK, namun hal itu menurutnya, ia terima dengan lapang dada. "Sabar dan ikhlas saja," ujar Rita.
Pada kasus ini, Rita bersama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 469 miliar dari para pemohon perizinan dan para pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana. Rita juga didakwa menerima suap sebanyak Rp 6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Hery Sutanto.
Atas perbuatannya, Rita didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.| Jawapos
"Dinding tahanan penuh dengan puisi saya, saya berniat akan menulis novel cinta," kata Rita di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Tak hanya soal tulis menulis yang Rita kerjakan selama di rutan KPK, dia juga mengaku suka berolahraga diiringi dengan alunan musik dangdut yang merupakan ciri khas musik Indonesia.
Sambil tertawa, mantan Bupati cantik ini melontarkan kalau kehidupannya seperti dalam permainan, yang saat ini sudah game over. "Tetapi sekarang lagi game over," katanya.
Saat ini, Rita sudah lima bulan mendekam di balik jeruji besi KPK, namun hal itu menurutnya, ia terima dengan lapang dada. "Sabar dan ikhlas saja," ujar Rita.
Pada kasus ini, Rita bersama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 469 miliar dari para pemohon perizinan dan para pelaksana proyek di Dinas Pemkab Kukar serta Lauw Juanda Lesmana. Rita juga didakwa menerima suap sebanyak Rp 6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Hery Sutanto.
Atas perbuatannya, Rita didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.| Jawapos
loading...
Post a Comment