Lhokseumawe - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lhokseumawe ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) di tempat kerjanya. Jumat,(22/02/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKPB Hendri Budiman mengatakan, oknum PNS dengan inisial S(56) ditangkap oleh Tim Siber Pungli Lhokseumawe dalam aksi operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 13.00 Wib
"S ditangkap diduga telah melakukan pungli dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN Kota Lhokseumawe." Katanya, Jum'at .
Tertangkapnya S berawal dari laporan masyarakat terkait pungutan liar di kantor tersebut, sehingga pihaknya melakukan operasi tangkap tangan terhadap S.
Lanjutnya, S salah satu PNS yang bertugas di bagian kasie kantor BPN Kota Lhokseumawe yang ditangkap saat pelaksanaan pengurusan HGB. Untuk sementara kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"ini masih dalam pemeriksaan karna baru sesaat kita lakukan operasi tangkap tangan terhadap terduga S tersebut."jelasnya
Dalam aksi tangkap tangan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya, 3 lembar sertifikat, fotocopy akta notaris, uang Rp 20 juta serta persyaratan lainnya untuk melengkapi melengkapi persayaratan HGB tersebut.
"kita masih melihat unsur mana yang terpenuhi apakah pungutan liar atau pemerasan, tapi sudah pasti ini pungli."jelas Hendri.[]
loading...
Post a Comment