![]() |
Napi lapas lhokseumawe AZ saat diamankan polres lhokseumawe |
Az (22) warga Desa Cot Plieng Kec. Syamtalira Bayu, Aceh Utara merupakan terpidana 5 tahun dalam kasus narkotika jenis sabu diamankan oleh personil reskrim polres lhokseumawe saat berada di Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan jika napi Az Katami diduga dikeluarkan diluar prosedural oleh oknum petugas sipir lapas lhokseumawe.
“ Setelah kita menerima laporan dari masyarakat adanya napi berkeliaran diluar diluar prosedur oleh sipir lansung kita lakukan penangkapan agar hal seperti ini tidak terulang kembali “,ungkap budi nasuha.
Kemudian melanjutkan, setelah pihaknya melakukan introgasi kepada napi tersebut,terungkap jika napi AZ dikeluarkan oleh oknum sipir bernama Masri.
Pengeluaran napi AZ dilakukan pada hari yamg sama pukul 23:00 WIB tanpa melalui mekanisme ataupun prosedur yang berlaku.
“ Setelah dilakukan interogasi, napi tersebut mengakui bahwa ianya keluar dari Lapas Klas IIA Lhokseumawe pada pukul 23.00 WIB tanpa melalui prosedur yang sah dengan bantuan sipir, kemudian napi tersebut pergi ke Desa Cot Plieng Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara sehingga terlihat oleh masyarakat setempat “,beber kasat reskrim.
Untuk proses lanjutan napi AZ bersama sejumlah barang bukti lansung diamankan ke mapolres lhokseumawe.(Redaksi)
loading...
Post a Comment