-->

Iklan

Dikeluarkan Secara Ilegal, Napi Lapas Lhokseumawe Diamankan Polres Lhokseumawe

Thursday, 22 February 2018, 17:32:00 WIB Last Updated 2018-02-22T13:11:34Z
'/>
Napi lapas lhokseumawe AZ saat diamankan polres lhokseumawe
LHOKSEUMAWE- Aparat kepolisian resort kota lhokseumawe (Polres Lhokseumawe) berhasil menangkap basah salahsatu narapidana yang kerap keluar masuk lapas lhokseumawe, Kamis (22/2/2018) pukul 02:00 WIB dini hari.

Az (22) warga Desa Cot Plieng Kec. Syamtalira Bayu, Aceh Utara merupakan terpidana 5 tahun dalam kasus narkotika jenis sabu diamankan oleh personil reskrim polres lhokseumawe saat berada di Desa Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan jika napi Az Katami diduga dikeluarkan diluar prosedural oleh oknum petugas sipir lapas lhokseumawe.

“ Setelah kita menerima laporan dari masyarakat adanya napi berkeliaran diluar diluar prosedur oleh sipir lansung kita lakukan penangkapan agar hal seperti ini tidak terulang kembali “,ungkap budi nasuha.

Kemudian melanjutkan, setelah pihaknya melakukan introgasi kepada napi tersebut,terungkap jika napi AZ dikeluarkan oleh oknum sipir bernama Masri.

Pengeluaran napi AZ dilakukan pada hari yamg sama pukul 23:00 WIB tanpa melalui mekanisme ataupun prosedur yang berlaku.

“ Setelah dilakukan interogasi, napi tersebut mengakui bahwa ianya keluar dari Lapas Klas IIA Lhokseumawe pada pukul 23.00 WIB tanpa melalui prosedur yang sah dengan bantuan sipir, kemudian napi tersebut pergi ke Desa Cot Plieng Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara sehingga terlihat oleh masyarakat setempat “,beber kasat reskrim.

Untuk proses lanjutan napi AZ bersama sejumlah barang bukti lansung diamankan ke mapolres lhokseumawe.(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • Dikeluarkan Secara Ilegal, Napi Lapas Lhokseumawe Diamankan Polres Lhokseumawe
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />