StatusAceh.Net - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyelenggarakan Rapat Percepatan Hutan Adat Mukim di Kabupaten Aceh Jaya. Bertempat di Aula Setdakab Aceh Jaya, pada hari rabu tanggal 21 Februari 2018.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk. Yusri Sofyan tersebut dihadiri 21 orang yang terdiri dari unsur Sekda, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Kepala Bappeda Aceh Jaya, para camat sekabupaten Aceh Jaya, Ketua MAA Kabupaten Aceh Jaya, Ketua Serikat Mukim Aceh Jaya, JKMA Aceh, dan JKMA Aceh Jaya.
Tgk. Yusri menyatakan “Rapat ini merupakan Rapat Koordinasi Awal untuk mempercepat penetapan hutan adat di Kabupaten Aceh Jaya, juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Hutan Adat yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tanggal 23-24 Januari 2018 di Jakarta.”
“Pada Rapat di Jakarta yang lalu Kabupaten Aceh Jaya telah mengusulkan dua hutan adat mukim yaitu di Mukim Panga Pasi, Kecamatan Panga dengan luas hutan adat 15.921 hektare dan Mukim Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee dengan luas 53.325 hektare. Dua mukim tersebut merupakan bagian dari 13 Usulan Hutan Adat Provinsi Aceh yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh kepada Menteri LHK dengan total luas 145.250,24 hektare.”
Di penghujung rapat, Tgk Yusri menyatakan “Pemkab Aceh Jaya menginginkan agar dua mukim tersebut di atas menjadi prioritas utama di tahun 2018 ini untuk ditetapkan menjadi hutan adat. Sembari menyiapkan hutan adat mukim Kabupaten Aceh Jaya lainnya. Minimal selama lima tahun ke depan setiap kecamatan di Aceh Jaya memiliki satu hutan adat mukim.”
Sekda Aceh Jaya, H. Mustafa, S.Pd. M.A.P. menginstruksikan “setelah dibentuknya Tim Task Force ini untuk rapat-rapat teknis selanjutnya dalam menyiapkan kelengkapan untuk penetapan hutan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya akan dikoordinasikan oleh Bappeda Aceh Jaya sebagai sekretariat dari Tim Task Force Percepatan Hutan Adat Kabupaten Aceh Jaya.”
Kemudian Mustafa juga berpesan “dengan adanya penetapan hutan adat mukim tidak akan mengubah fungsi kawasan hutan sesuai dengan tata ruang, tujuan penetapan hutan adat mukim adalah untuk memberikan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Aceh Jaya.
Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma yang hadir dalam rapat tersebut “memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Jaya karena telah melangkah lebih maju dengan berperan aktif dalam mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh Jaya.
Selain itu juga dengan dibentuknya Tim Task Force Percepatan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya ini diharapkan konsolidasi dan koordinasi antar instansi terkait akan berjalan lebih cepat dan tepat. Kemudian kami berharap agar daerah lain bisa mengikuti langkah cepat Kabupaten Aceh Jaya dalam proses percepatan penetapan hutan adat mukim di Aceh.”(Rill)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya Tgk. Yusri Sofyan tersebut dihadiri 21 orang yang terdiri dari unsur Sekda, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Kabag Hukum Setdakab Aceh Jaya, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Kepala Bappeda Aceh Jaya, para camat sekabupaten Aceh Jaya, Ketua MAA Kabupaten Aceh Jaya, Ketua Serikat Mukim Aceh Jaya, JKMA Aceh, dan JKMA Aceh Jaya.
Tgk. Yusri menyatakan “Rapat ini merupakan Rapat Koordinasi Awal untuk mempercepat penetapan hutan adat di Kabupaten Aceh Jaya, juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Hutan Adat yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tanggal 23-24 Januari 2018 di Jakarta.”
“Pada Rapat di Jakarta yang lalu Kabupaten Aceh Jaya telah mengusulkan dua hutan adat mukim yaitu di Mukim Panga Pasi, Kecamatan Panga dengan luas hutan adat 15.921 hektare dan Mukim Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee dengan luas 53.325 hektare. Dua mukim tersebut merupakan bagian dari 13 Usulan Hutan Adat Provinsi Aceh yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh kepada Menteri LHK dengan total luas 145.250,24 hektare.”
Di penghujung rapat, Tgk Yusri menyatakan “Pemkab Aceh Jaya menginginkan agar dua mukim tersebut di atas menjadi prioritas utama di tahun 2018 ini untuk ditetapkan menjadi hutan adat. Sembari menyiapkan hutan adat mukim Kabupaten Aceh Jaya lainnya. Minimal selama lima tahun ke depan setiap kecamatan di Aceh Jaya memiliki satu hutan adat mukim.”
Sekda Aceh Jaya, H. Mustafa, S.Pd. M.A.P. menginstruksikan “setelah dibentuknya Tim Task Force ini untuk rapat-rapat teknis selanjutnya dalam menyiapkan kelengkapan untuk penetapan hutan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya akan dikoordinasikan oleh Bappeda Aceh Jaya sebagai sekretariat dari Tim Task Force Percepatan Hutan Adat Kabupaten Aceh Jaya.”
Kemudian Mustafa juga berpesan “dengan adanya penetapan hutan adat mukim tidak akan mengubah fungsi kawasan hutan sesuai dengan tata ruang, tujuan penetapan hutan adat mukim adalah untuk memberikan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan dampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Aceh Jaya.
Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma yang hadir dalam rapat tersebut “memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Jaya karena telah melangkah lebih maju dengan berperan aktif dalam mempercepat proses penetapan hutan adat di Aceh Jaya.
Selain itu juga dengan dibentuknya Tim Task Force Percepatan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya ini diharapkan konsolidasi dan koordinasi antar instansi terkait akan berjalan lebih cepat dan tepat. Kemudian kami berharap agar daerah lain bisa mengikuti langkah cepat Kabupaten Aceh Jaya dalam proses percepatan penetapan hutan adat mukim di Aceh.”(Rill)
loading...
Post a Comment