Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan 15 tersangka pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh. Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Senin (8/1), mengatakan, dari 15 tersangka tersebut seorang di antaranya sipir atau petugas penjara.
 
Selebihnya, 14 tersangka lainnya merupakan narapidana. "Sipir penjara berinisial S turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut membakar mobil polisi saat LP Banda Aceh rusuh dan dibakar narapidana," ungkap Kombes Pol T Saladin menyebutkan.

Perwira menengah Polri itu menyebut, akan ada tersangka lainnya. Penambahan tersangka baru lainnya, nanti akan disampaikan Polresta Banda Aceh, kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.

Dari 15 tersangka tersebut, kata Kombes Pol T Saladin, tiga di antaranya tersangka pembakaran mobil penerangan milik Polresta Banda Aceh. Yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor administrasi penjara. "Mereka membakar kantor administrasi penjara, membakar mobiler dan komputer penjara. Termasuk juga memecahkan kaca jendela menggunakan batu," kata dia.

Kombes Pol T Saladin menambahkan, selain kasus pembakaran, sebagian tersangka tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Sebab, mereka diduga pemilik dan pengedar narkoba di lembaga permasyarakatan kelas IIA tersebut. "Sebagian tersangka pembakaran itu ada juga tersangka narkoba. Kasus narkoba ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh," kata Kombes Pol T Saladin mengungkapkan.

Narkoba tersebut ditemukan saat pemeriksaan setelah kerusuhan yang diwarnai pembakaran penjara. Di mana pada saat itu ditemukan sekitar 15 gram sabu-sabu dan dan ganja kering dengan berat kurang dari satu kilogram.

Dan terakhir, kata Kapolresta, ditemukan 183 bungkus kecil ganja serta beberapa bungkusan kecil sabu-sabu beserta alat isapnya. Barang terlarang tersebut ditemukan saat pengecekan LP Banda Aceh pada Minggu (7/1). "Kami masih menyelidiki siapa pemilik ganja kering di LP Banda Aceh tersebut. Masuknya ganja ke penjara menunjukkan sangat longgarnya pengawasan di LP Banda Aceh," kata Kombes Pol T Saladin.

LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kerusuhan dipicu pemindahan tiga narapidana narkoba ke penjara di Medan. Dari tiga narapidana tersebut, dua di antaranya bersedia dipindahkan. Seorang lagi menolak dan diduga memprovokasi warga binaan lainnya, hingga terjadi kerusuhan disertai pembakaran.

Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cidera dalam insiden tersebut.

Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa atau dalmas.

Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.

Sumber : Antara
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.