![]() |
Imron wartawan harian di lampung korban penganiayaan |
LAMPUNG- Lagi, diduga oknum preman terlibat penganiayaan terhadap jurnalis. Kali ini, korbanya adalah Imron (42) Warga Desa Karang Anyar Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang notabene merupakan salah satu wartawan surat Kabar Harian di Lampung.
Dia, melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pelaku berinisial Ay, yang diduga dibekengi oknum polisi, pada Senin (8/1) sekitar pukul 14.00 Wib, lalu.
Menurut pengakuan Imron, kejadian penganiayaan itu dilakukan Ay bersama dua rekannya yang saat itu ada satu orang oknum polisi, di kantin Direktorat Shabara Polda Lampung. Atau tepatnya di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Imron menjelaskan, awalnya dirinya diajak bertemu oleh Ayun yang kabarnya merupakan warga Rajabasa Bandar Lampung pada sebuah rumah makan di Pesawaran, untuk menanyakan perihal kendaraan mobil milik salah satu perwira di Ditshabara Polda Lampung.
“Saya pertama kali diajak ketemuan oleh AN di Rumah makan Puti Minang, disana saya di desak Ayun untuk mengakui keberadaan mobil yang justru saya sendiri tidak tahu keberadaannya,” ungkapnya semalam.
Setelah itu, kata dia, dirinya dibawa menuju kantor Ditshabara Polda Lampung untuk menemui salah satu anggota perwira polisi yang kabarnya pemilik mobil tersebut.
“Dari rumah makan, saya dibawa ke kantin Ditshabara Polda Lampung oleh Ay dan rekannya, disana saya ditemukan dengan anggota polisi yang namanya bu Yulida, di kantin itu saya dicakar dan dipukuli pada bagian kepala serta diludahi muka saya dihadapan aparat polisi, tapi tidak satupun yang menolong saya. Habis dipukuli disana, saya langsung dibawa pulang lagi,” ujarnya.
Merasa dirinya dirugikan, sambungnya, ia berinisiatif untuk langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
“Iya, atas kejadian ini tadi siang (red), Selasa (9/1) saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandarlampung. Dengan Nomor: LP/B/126/1/2018/LPG/Resta Balam, tanggal 9 Januari 2018, sekira pukul 13.20 Wib. Adapun dalam isi laporan tersebut, menurut Imron terkait penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor yang diketahui bernama Ayun, berikut hasil visum dari RSUDAM,” ujar dia.
Sebagai insan pers, yang notabenenya bertugas mencari berita, yang dilindungi UU pokok pers No:40 tahun 1999, secara pribadi ia meminta aparat penegak hukum untuk serius menangani persoalan yang menimpa dirinya.
“Ya bang, ini memang bukan menyangkut persoalan berita apapun. Ini murni penganiayaan, yang saya tidak tahu asal muasalnya. San jelas saya ini adalah korban,” cetusnya, berkeluh.(Red/rls/pl)
loading...
Post a Comment