Banda Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh bersama pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo beserta Polsek Ulee Lheue menyita 471 lobster bertelur dari lima lokasi penampungan di wilayah banda Aceh.
"Operasi bersama terkait penegakan terhadap Permen KP No 56 tahun 2016 terkait pelarangan penangkapan lobster. Sosialisasi telah dilaksanakan mulai awal tahun 2015," kata Kasie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Aceh Hudaibiya Al Faruqie yang memimpin operasi, Jumat (13/1).
Meski sudah dilarang pemerintah, namun praktik ilegal ini masih banyak ditemukan di sejumlah daerah, termasuk wilayah aceh.
Hasil pemeriksaan, kelima penampung mendapat lobster dari nelayan. Dalam prosesnya, lobster yang tiba terlebih dahulu dibersihkan kemudian dikirim ke tempat lain.
"Setelah dilakukan pengembangan, lobster yang tidak sesuai ditampung di keramba. Petugas gabungan melakukan penyitaan terhadap 471 ekor lobster bertelur," lanjutnya.
Setelah disita dari para penampung, petugas akhirnya melepasliarkan ratusan lobster tersebut di perairan Ulee Lheue.
BKIPM Aceh mengimbau masyarakat maupun nelayan untuk tidak melakukan penangkapan lobster bertelur, lantaran kegiatan tersebut ilegal.
"Diimbau untuk tidak menangkap komoditas yang tidak sesuai aturan. Karena dalam aturan menyatakan pelarangan tangkap," ujar Hudaibiya. | Merdeka.com
"Operasi bersama terkait penegakan terhadap Permen KP No 56 tahun 2016 terkait pelarangan penangkapan lobster. Sosialisasi telah dilaksanakan mulai awal tahun 2015," kata Kasie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Aceh Hudaibiya Al Faruqie yang memimpin operasi, Jumat (13/1).
Meski sudah dilarang pemerintah, namun praktik ilegal ini masih banyak ditemukan di sejumlah daerah, termasuk wilayah aceh.
Hasil pemeriksaan, kelima penampung mendapat lobster dari nelayan. Dalam prosesnya, lobster yang tiba terlebih dahulu dibersihkan kemudian dikirim ke tempat lain.
"Setelah dilakukan pengembangan, lobster yang tidak sesuai ditampung di keramba. Petugas gabungan melakukan penyitaan terhadap 471 ekor lobster bertelur," lanjutnya.
Setelah disita dari para penampung, petugas akhirnya melepasliarkan ratusan lobster tersebut di perairan Ulee Lheue.
BKIPM Aceh mengimbau masyarakat maupun nelayan untuk tidak melakukan penangkapan lobster bertelur, lantaran kegiatan tersebut ilegal.
"Diimbau untuk tidak menangkap komoditas yang tidak sesuai aturan. Karena dalam aturan menyatakan pelarangan tangkap," ujar Hudaibiya. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment