StatusAceh.net - Tahun 2018 merupakan tahun politik. Sebanyak 171 Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pemilihan kepala daerah secara serentak. Persaingan antar calon terjadi sangat tajam.
Tentu saja pemilih rasional akan memastikan calon kepala daerah yang hendak mereka pilih adalah orang yang memiliki komitmen yang kuat untuk membangun daerah dan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Calon yang diajukan koalisi partai politik dan/atau gabungan partai politik cenderung memiliki “janji kepentingan” yang hendak dipenuhi apabila terpilih, sementara janji terhadap masyarakat pemilih kerap diabaikan.
Belajar dari pemilihan kepala daerah yang telah lalu, calon yang diajukan partai politik dan/atau gabungan partai politik seringkali adalah kandidat yang memiliki rekam jejak yang tidak baik, bahkan cenderung bermasalah. Disebut bermasalah karena terdapat calon yang terlibat perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta perampasan hak-hak masyarakat secara langsung atau tidak langsung. Keterlibatan langsung dalam perusakan lingkungan dan sumber daya alam itu, misalnya, dilakukan oleh calon yang berasal dari pebisnis yang memiliki perusahaan perusak lingkungan dan sumber daya alam. Sedangkan calon yang terlibat tidak langsung adalah terhadap kandidat yang mendapatkan dukungan keuangan, pernah terlibat memberikan izin terkait perusakan lingkungan dan/atau sumber daya alam, dan segala sesuatu yang terkait kerusakan lingkungan hidup.
Calon bermasalah lainnya adalah calon yang terlibat dengan kasus korupsi, baik yang telah divonis dan menjalankan hukuman serta terlibat dalam upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi.Untuk menghindari terpilihnya orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk sebagaimana disebut di atas, maka sedari awal masyarakat sebagai orang yang memiliki hak pilih harus lebih hati-hati dan mampu menjadi pemilih yang rasional, dengan memperhatikan rekam jejak dari calon-calon yang diusung oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah. Sehingga harapan untuk menghasilkan demokrasi yang “shahih” dapat tercapai dengan baik.
Untuk itu, kami Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Regional Sumatera menyerukan kepada masyarakat pemilih untuk tidak memilih calon kepala daerah:
1. Terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perusakan lingkungan hidup, sumber daya alam serta perampasan hak-hak masyarakat dan menerima bantuan dana dari korporasi perusak lingkungan;
2. Terlibat kasus korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap atau yang sedang menjalani proses hukum, serta menjadi pembela koruptor dan terlibat dalam upaya-upaya melemahkan pemberantasan korupsi;
3. Teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan seksual;
4. Tidak berkomitmen dalam rangka transparansi di pelbagai sektor terutama di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam, pelayanan publik, serta penegakan hukum;
5. Terindentifikasi melakukan tindakan money politics, black campaign, dan tindakan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Demikian Rillis pernyataan sikap ini disampaikan Konsolidasi Regional Jaringan Antikorupsi Masyarakat Sipil Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan
Senin-Rabu, 8-10 Januari 2018
Favehotel Olo Padang
Tentu saja pemilih rasional akan memastikan calon kepala daerah yang hendak mereka pilih adalah orang yang memiliki komitmen yang kuat untuk membangun daerah dan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Calon yang diajukan koalisi partai politik dan/atau gabungan partai politik cenderung memiliki “janji kepentingan” yang hendak dipenuhi apabila terpilih, sementara janji terhadap masyarakat pemilih kerap diabaikan.
Belajar dari pemilihan kepala daerah yang telah lalu, calon yang diajukan partai politik dan/atau gabungan partai politik seringkali adalah kandidat yang memiliki rekam jejak yang tidak baik, bahkan cenderung bermasalah. Disebut bermasalah karena terdapat calon yang terlibat perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta perampasan hak-hak masyarakat secara langsung atau tidak langsung. Keterlibatan langsung dalam perusakan lingkungan dan sumber daya alam itu, misalnya, dilakukan oleh calon yang berasal dari pebisnis yang memiliki perusahaan perusak lingkungan dan sumber daya alam. Sedangkan calon yang terlibat tidak langsung adalah terhadap kandidat yang mendapatkan dukungan keuangan, pernah terlibat memberikan izin terkait perusakan lingkungan dan/atau sumber daya alam, dan segala sesuatu yang terkait kerusakan lingkungan hidup.
Calon bermasalah lainnya adalah calon yang terlibat dengan kasus korupsi, baik yang telah divonis dan menjalankan hukuman serta terlibat dalam upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi.Untuk menghindari terpilihnya orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk sebagaimana disebut di atas, maka sedari awal masyarakat sebagai orang yang memiliki hak pilih harus lebih hati-hati dan mampu menjadi pemilih yang rasional, dengan memperhatikan rekam jejak dari calon-calon yang diusung oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah. Sehingga harapan untuk menghasilkan demokrasi yang “shahih” dapat tercapai dengan baik.
Untuk itu, kami Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Regional Sumatera menyerukan kepada masyarakat pemilih untuk tidak memilih calon kepala daerah:
1. Terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perusakan lingkungan hidup, sumber daya alam serta perampasan hak-hak masyarakat dan menerima bantuan dana dari korporasi perusak lingkungan;
2. Terlibat kasus korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap atau yang sedang menjalani proses hukum, serta menjadi pembela koruptor dan terlibat dalam upaya-upaya melemahkan pemberantasan korupsi;
3. Teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan seksual;
4. Tidak berkomitmen dalam rangka transparansi di pelbagai sektor terutama di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam, pelayanan publik, serta penegakan hukum;
5. Terindentifikasi melakukan tindakan money politics, black campaign, dan tindakan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Demikian Rillis pernyataan sikap ini disampaikan Konsolidasi Regional Jaringan Antikorupsi Masyarakat Sipil Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan
Senin-Rabu, 8-10 Januari 2018
Favehotel Olo Padang
loading...
Post a Comment