Banda Aceh - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap Saldi Hemanto, wartawan Okezone di Mimika.
Ketua Advokasi AJI Banda Aceh, Afiffudin, mengatakan kekerasan dan pengekangan pers sama artinya telah melawan prinsip-prinsip demokrasi serta mengekang kebebasan berekspresi.
"Saya minta agar kasus ini harus masuk ke pengadilan agar ada efek jera untuk yang lainnya dan kelompok manapun, Karena jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang," katanya, saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut, Minggu (12/11/2017).
Afifuddin menilai, jika persoalan tersebut adalah menyangkut masalah pribadi masih bisa diselesaikan dengan musyawarah bukan main hakim sendiri dengan melakukan pengeroyokan. "Seharusnya polisi yang paham hukum tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Afin menyarankan, jika ada sengketa pers maka ada jalur yang bisa ditempuh, yaitu pertama bisa meminta hak jawab dan selanjutnya bisa melaporkan ke Dewan Pers.
"Lagi-lagi bukan main hukum rimba," jelasnya.
Diketahui, Saldi Hermanto, wartawan Okezone dikeroyok sekelompok aparat kepolisian Polres Mimika sekitar sekitar pukul 22.50 WIT Sabtu malam 11 November.
Pemicunya diduga akibat status yang bersangkutan atas penanganan keributan di pasar malam Lapangan Indah Timika oleh pihak kepolisian, yang dinilainya kurang tepat.
Saldi yang sedang berada di depan Satlantas Polres Mimika langsung diciduk oknum polisi dan dibawa ke Pos Terpadu di Jalan Budi Utomo.
Akibat pengeroyokan itu, Saldi mengalami beberapa luka lebam akibat dipukuli oleh oknum Polisi yang dikatakan jumlahnya sekitar 8 orang itu. Tak hanya bagian wajah, Saldi juga mengeluhkan sakit di rusuk kanan. (OKZ)
Ketua Advokasi AJI Banda Aceh, Afiffudin, mengatakan kekerasan dan pengekangan pers sama artinya telah melawan prinsip-prinsip demokrasi serta mengekang kebebasan berekspresi.
"Saya minta agar kasus ini harus masuk ke pengadilan agar ada efek jera untuk yang lainnya dan kelompok manapun, Karena jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang," katanya, saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut, Minggu (12/11/2017).
Afifuddin menilai, jika persoalan tersebut adalah menyangkut masalah pribadi masih bisa diselesaikan dengan musyawarah bukan main hakim sendiri dengan melakukan pengeroyokan. "Seharusnya polisi yang paham hukum tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Afin menyarankan, jika ada sengketa pers maka ada jalur yang bisa ditempuh, yaitu pertama bisa meminta hak jawab dan selanjutnya bisa melaporkan ke Dewan Pers.
"Lagi-lagi bukan main hukum rimba," jelasnya.
Diketahui, Saldi Hermanto, wartawan Okezone dikeroyok sekelompok aparat kepolisian Polres Mimika sekitar sekitar pukul 22.50 WIT Sabtu malam 11 November.
Pemicunya diduga akibat status yang bersangkutan atas penanganan keributan di pasar malam Lapangan Indah Timika oleh pihak kepolisian, yang dinilainya kurang tepat.
Saldi yang sedang berada di depan Satlantas Polres Mimika langsung diciduk oknum polisi dan dibawa ke Pos Terpadu di Jalan Budi Utomo.
Akibat pengeroyokan itu, Saldi mengalami beberapa luka lebam akibat dipukuli oleh oknum Polisi yang dikatakan jumlahnya sekitar 8 orang itu. Tak hanya bagian wajah, Saldi juga mengeluhkan sakit di rusuk kanan. (OKZ)
loading...
Post a Comment