Dua wanita tersangka kurir ganja dari Aceh yang ditangkap Polres Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Erie) |
Langkat - Dua wanita asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nekat jadi kurir ganja. Tak tanggung, kedua wanita itu membawa ganja seberat 10 kg untuk diedarkan di wilayah Riau.
Kedua wanita itu adalah LU (25) dan SD (24). Mereka ditangkap saat angkutan umum yang ditumpanginya dirazia petugas Polres Langkat di Pos Lantas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (29/11).
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, menerangkan, kedua wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan saat Personel Res Narkoba Polres Langkat melakukan razia dibantu oleh personel pos Lalulintas Sei Karang.
Saat itu, personel menyetop satu per 1 satu kendaraan yang mencurigakan, termasuk bus Putra Pelangi dari arah Aceh dengan nomor polisi BB 7537 AA.
Kemudian petugas memeriksa barang-barang bawaan penumpang. Dari penumpang yang duduk di bangku nomor 5 dan 6 didapati dua orang wanita yang membawa 2 buah tas ransel warna coklat.
Saat petugas menggeledah tas milik kedua wanita itu, di dalamnya berisikan ganja dan kedua orang wanita tersebut mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Utara menuju Pekanbaru, Riau. Selanjutnya tim Polres Langkat membawa dua wanita itu dan barang bukti ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan sepuluh bal yang dibalut lakban coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 10.000 gram (10 kg). Penyidik masih memeriksa tersangka untuk kita cari tahu dari siapa mereka perolah barang itu," jelas AKBP Dede.
Terpisah, salah satu tersangka yakni LU, mengaku nekat membawa narkoba itu karena faktor kebutuhan ekonomi. Namun dia enggan memberitahu jumlah imbalan yang dijanjikan oleh bandar narkoba yang menyuruhnya.
"Ya karena dijanjikan uang. Disuruh bawa ke Pekanbaru," ujar LU singkat. | tagar.id
Kedua wanita itu adalah LU (25) dan SD (24). Mereka ditangkap saat angkutan umum yang ditumpanginya dirazia petugas Polres Langkat di Pos Lantas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (29/11).
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, menerangkan, kedua wanita itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan saat Personel Res Narkoba Polres Langkat melakukan razia dibantu oleh personel pos Lalulintas Sei Karang.
Saat itu, personel menyetop satu per 1 satu kendaraan yang mencurigakan, termasuk bus Putra Pelangi dari arah Aceh dengan nomor polisi BB 7537 AA.
Kemudian petugas memeriksa barang-barang bawaan penumpang. Dari penumpang yang duduk di bangku nomor 5 dan 6 didapati dua orang wanita yang membawa 2 buah tas ransel warna coklat.
Saat petugas menggeledah tas milik kedua wanita itu, di dalamnya berisikan ganja dan kedua orang wanita tersebut mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Utara menuju Pekanbaru, Riau. Selanjutnya tim Polres Langkat membawa dua wanita itu dan barang bukti ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan sepuluh bal yang dibalut lakban coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 10.000 gram (10 kg). Penyidik masih memeriksa tersangka untuk kita cari tahu dari siapa mereka perolah barang itu," jelas AKBP Dede.
Terpisah, salah satu tersangka yakni LU, mengaku nekat membawa narkoba itu karena faktor kebutuhan ekonomi. Namun dia enggan memberitahu jumlah imbalan yang dijanjikan oleh bandar narkoba yang menyuruhnya.
"Ya karena dijanjikan uang. Disuruh bawa ke Pekanbaru," ujar LU singkat. | tagar.id
loading...
Post a Comment