![]() |
Ilustrasi |
Lhokseumawe - LSM Coperlink selaku kuasa khusus meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe Suadi Yahya yang memberhentikan atau memecat Geusyik Blang Panyang M. Idris dari jabatannya tanpa menerangkan sebab atau alasan yang jelas.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pimpinan Pusat LSM Cooperlink Junaidi Siahan ST , Kamis (30/11/2017), terkait kasus pencopotan jabatan geusyik Blang Panyang oleh Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya tanpa dasar atau alasan yang jelas.
Junaidi mengatakan berdasarkan surat resmi Pemko Lhokseumawe nomo: 443 pada tanggal 2 Oktober 2017 tentang keputusan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya secara sepihak telah memberhentikan Keuchik Blang Panyang M Idris Kecamatan Muara Satu.
Dalam surat resmi itu menerangkan keputusan tersebut berdasarkan hasil laporan tim penanganan masalah pemerintah gampong menyimpulkan bahwa Geusyik Blang Panyang tidak melaksanakan dan telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 4 dan pasal 32 Qanun KOta Lhokseumawe nomor satu tahun 2015 tentang gampong yang menjadi pertimbangannya.
Akan tetapi dalam keputusan pemberhentian jabatan itu tidak menjelaskan penyebab atau alasan atau kesalahan yang jelas hingga tidak memiliki dasar yang bisa menjadi pegangan hukum hingga terkesan sepihak dan kesewenang-wenangan dalam bertindak.
Junaidi menegaskan LSM Cooperlink sejak Kamis (23/11) lalu, telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan alasan atau kesalahan apa yang diperbuat Idris Maun hingga harus diberhenti dari jabatan geusyik.
“ Sampai hari ini pihak Pemko Lhokseumawe belum membalas surat tersebut. Tindakan memberhentikan Keusyik terkesan tindakan kesewenang-wenangan menggunakan jabatan yang telah merugikan orang lain baik secara moril maupun materil,” tuturnya.
Junaidi juga mengancam bila pihak Pemko Lhokseumawe dalam hal ini baik Wali KOta Lhokseumawe Suadi Yahya atau Sekda KOta Lhokseumawe Bukhari tidak merespon atau tidak memberi penjelasan atau maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Wali KOta Lhokseumawe Suadi Yahya yang dtemui Waspada di salah satu warkop Jalan Listrik Kecamatan Banda Sakti, Senin (27/11) membenarkan adanya keputusan pihaknya telah memberhentikan Idris Maun secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Ketika ditanya alasannya, Suadi meminta agar Waspada mengkonfirmasi langsung kepada Sekda KOta Lhokseumawe Bukhari yang lebih menguasai persoalan tersebut. “ Soal itu tanyakan saja sama sekda. Karena keputusan resmi geusyik itu diberhentikan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Sekda Kota Lhokseumawe yang dikonfirmasi Waspada via telepon selulernya sedang tidak berada ditempat dan sedang mengikuti acara di KOta Banda Aceh.
Sekda juga mengakui benar telah adanya keputusan resmi memberhentikan Idris Maun dari jabatan Keuchik dan semua itu sudah ditempuh secara prosedur dan mekanisme yang berlaku tanpa cacat hukum.
Ironinya, ketika ditanyakan apa alasan atau kesalahannya hingga dipecat, sekda justru menolak untuk menjawabnya dan tidak akan mengungkapkan alasan tersebut pada publik.
Sekda juga menyatakan kalau Idris tidak puas dan ingin menempuh jalur hukum maka dirinya siap akan membuka alasan itu di hadapan pengadilan negeri.
“ Keputusan resmi memberhentikan geusyik itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kalau menempuh jalur hukum, maka saya siap membuka apa alasannya dihadapan pengadilan negeri nanti. Tapi tetap saja tidak akan katakan sekarang pada media massa,” cetusnya.(SA/TSA)
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pimpinan Pusat LSM Cooperlink Junaidi Siahan ST , Kamis (30/11/2017), terkait kasus pencopotan jabatan geusyik Blang Panyang oleh Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya tanpa dasar atau alasan yang jelas.
Junaidi mengatakan berdasarkan surat resmi Pemko Lhokseumawe nomo: 443 pada tanggal 2 Oktober 2017 tentang keputusan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya secara sepihak telah memberhentikan Keuchik Blang Panyang M Idris Kecamatan Muara Satu.
Dalam surat resmi itu menerangkan keputusan tersebut berdasarkan hasil laporan tim penanganan masalah pemerintah gampong menyimpulkan bahwa Geusyik Blang Panyang tidak melaksanakan dan telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 4 dan pasal 32 Qanun KOta Lhokseumawe nomor satu tahun 2015 tentang gampong yang menjadi pertimbangannya.
Akan tetapi dalam keputusan pemberhentian jabatan itu tidak menjelaskan penyebab atau alasan atau kesalahan yang jelas hingga tidak memiliki dasar yang bisa menjadi pegangan hukum hingga terkesan sepihak dan kesewenang-wenangan dalam bertindak.
Junaidi menegaskan LSM Cooperlink sejak Kamis (23/11) lalu, telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dan alasan atau kesalahan apa yang diperbuat Idris Maun hingga harus diberhenti dari jabatan geusyik.
“ Sampai hari ini pihak Pemko Lhokseumawe belum membalas surat tersebut. Tindakan memberhentikan Keusyik terkesan tindakan kesewenang-wenangan menggunakan jabatan yang telah merugikan orang lain baik secara moril maupun materil,” tuturnya.
Junaidi juga mengancam bila pihak Pemko Lhokseumawe dalam hal ini baik Wali KOta Lhokseumawe Suadi Yahya atau Sekda KOta Lhokseumawe Bukhari tidak merespon atau tidak memberi penjelasan atau maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Wali KOta Lhokseumawe Suadi Yahya yang dtemui Waspada di salah satu warkop Jalan Listrik Kecamatan Banda Sakti, Senin (27/11) membenarkan adanya keputusan pihaknya telah memberhentikan Idris Maun secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Ketika ditanya alasannya, Suadi meminta agar Waspada mengkonfirmasi langsung kepada Sekda KOta Lhokseumawe Bukhari yang lebih menguasai persoalan tersebut. “ Soal itu tanyakan saja sama sekda. Karena keputusan resmi geusyik itu diberhentikan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Sekda Kota Lhokseumawe yang dikonfirmasi Waspada via telepon selulernya sedang tidak berada ditempat dan sedang mengikuti acara di KOta Banda Aceh.
Sekda juga mengakui benar telah adanya keputusan resmi memberhentikan Idris Maun dari jabatan Keuchik dan semua itu sudah ditempuh secara prosedur dan mekanisme yang berlaku tanpa cacat hukum.
Ironinya, ketika ditanyakan apa alasan atau kesalahannya hingga dipecat, sekda justru menolak untuk menjawabnya dan tidak akan mengungkapkan alasan tersebut pada publik.
Sekda juga menyatakan kalau Idris tidak puas dan ingin menempuh jalur hukum maka dirinya siap akan membuka alasan itu di hadapan pengadilan negeri.
“ Keputusan resmi memberhentikan geusyik itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kalau menempuh jalur hukum, maka saya siap membuka apa alasannya dihadapan pengadilan negeri nanti. Tapi tetap saja tidak akan katakan sekarang pada media massa,” cetusnya.(SA/TSA)
loading...
Post a Comment