-->

Iklan

Kanwil Kumham Aceh Pindahkan Napi Pindahan Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Kuala Simpang

Friday, 17 November 2017, 08:01:00 WIB Last Updated 2017-11-17T01:01:17Z
'/>
Napi Zulkifli Muhammad
Lhokseumawe- Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Aceh mengabulkan permohonan pindah kepada Narapidana (napi) Zulkifli Muhammad alias Zul Peng Griek terpidana 20 tahun penjara dalam kasus Narkotika ke Lapas Klas II B Kuala Simpang.
Pemindahan napi zulkifli muhammad dari Lapas Klas IIA Lhokseumawe berlansung sekitar pukul 11:00 WIB menjelang menggunakan mobil tahanan yang dikawal ketat oleh personil kepolisian dan petugas lapas, Rabu (Kamis 16/11/2017).

Kepala Lapas Klas IIA Lhokseumawe Drs. H.Nawawi kepada redaksi  membenarkan adanya pemindahan napi Zulkifli Muhammad dari Lapas Lhokseumawe ke Lapas Kuala Simpang sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga melalui lapas kemudian diteruskan ke Kanwil  Kumham Aceh.

" SK Pemindahan kemarin kita terima, tadi pukul 11: 00 WIB sudah dipindahkan ke lapas kuala simpang dengan mobil yang dikawal oleh polisi dan petugas kita ",ujarnya.

Menurut Nawawi permohonan pindah napi tersebut telah lama diajukan dengan pertimbangan agar lebih dekat dengan keluarga dan memudahkan bagi pihak keluarga membezuknya.

" Kalau permohonan pindah sudah lama diajukan oleh pihak keluarga pada kami,ada sekitar 1 atau 2 bulan lalu,setelah itu kita teruskan ke kantor wilayah,dalam permohonan pemindahan beralasan agar memudahkan pihak keluarga membezuknya, munkin pertimbangan tersebut yang membuat kantor wilayah mengabulkan permohonan pindah dari napi tersebut ",ungkap nawawi yang juga salahsatu Kabid di Kemenkumham Aceh sebelum menjabat kalapas lhokseumawe. (Redaksi)
Komentar

Tampilkan

  • Kanwil Kumham Aceh Pindahkan Napi Pindahan Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Kuala Simpang
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />