StatusAceh.Net - MA (19) dan kekasihnya, Melati (bukan nama sebenarnya) ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur, Selasa (24/10).
MA dan Melati merupakan pasangan kekasih yang melarikan diri dari Sebatik ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Penangkapan dilakukan hingga ke Kabupapten Pinrang dibantu dengan seorang personel Polsek Sebatik Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi kepada Radar Nunukan, Rabu (25/10).
Dia menjelaskan, MA membawa kabur kekasihnya karena cinta mereka tak disetujui orang tua Melati.
Polisi sendiri menangkap MA berdasarkan LP/17/X/2017/Kaltim/Res Nnk/Sek Sebatik Timur yang dikeluarkan 1 Oktober 2017 lalu.
Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur menangkap MA setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Petugas mendapatkan informasi bahwa MA dan Melati sedang berada di Kabupaten Pinrang.
Pada 23 Oktober, Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur berkoordinasi dengan Polres Pinrang.
Selanjutnya, mereka bersama-sama melakukan penyelidikan di wilayah Pinrang.
Pada Selasa (24/10), Unit Jatanras Polres Nunukan dan Reserse Mobil (Resmob) Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa terlapor dan korban berada di gubuk di tengah sawah.
MA dan Melati akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 14:00 Wita.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Pinrang. Selanjutnya akan bergeser ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (JPNN)
MA dan Melati merupakan pasangan kekasih yang melarikan diri dari Sebatik ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Penangkapan dilakukan hingga ke Kabupapten Pinrang dibantu dengan seorang personel Polsek Sebatik Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi kepada Radar Nunukan, Rabu (25/10).
Dia menjelaskan, MA membawa kabur kekasihnya karena cinta mereka tak disetujui orang tua Melati.
Polisi sendiri menangkap MA berdasarkan LP/17/X/2017/Kaltim/Res Nnk/Sek Sebatik Timur yang dikeluarkan 1 Oktober 2017 lalu.
Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur menangkap MA setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Petugas mendapatkan informasi bahwa MA dan Melati sedang berada di Kabupaten Pinrang.
Pada 23 Oktober, Unit Jatanras Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur berkoordinasi dengan Polres Pinrang.
Selanjutnya, mereka bersama-sama melakukan penyelidikan di wilayah Pinrang.
Pada Selasa (24/10), Unit Jatanras Polres Nunukan dan Reserse Mobil (Resmob) Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa terlapor dan korban berada di gubuk di tengah sawah.
MA dan Melati akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 14:00 Wita.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polres Pinrang. Selanjutnya akan bergeser ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. (JPNN)
loading...
Post a Comment