Foto: Kayu yang disita (dok Polres Aceh Besar) |
Banda Aceh - Personel Polres Aceh Besar menangkap tiga pekerja di
salah satu kilang kayu ilegal di Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah
Seulawah, Aceh Besar, Aceh. Sebanyak 11 kubik kayu berbagai ukuran ikut
diamankan.
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan polisi terdiri dari Reskrim, Intelkam, dan personel Polsek. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya terjadi pembalakan liar di sana. Akibatnya, hutan di sekitar Gunung Seulawah menjadi gundul.
"Diperkirakan jika ini terus dibiarkan maka akan terjadi tanah longsor dan kandungan air yang biasa tersimpan oleh akar pohon menjadi kering," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto kepada detikcom, Rabu (4/10/2017).
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan polisi terdiri dari Reskrim, Intelkam, dan personel Polsek. Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya terjadi pembalakan liar di sana. Akibatnya, hutan di sekitar Gunung Seulawah menjadi gundul.
"Diperkirakan jika ini terus dibiarkan maka akan terjadi tanah longsor dan kandungan air yang biasa tersimpan oleh akar pohon menjadi kering," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto kepada detikcom, Rabu (4/10/2017).
Usai mendapat informasi, penyelidikan pun dilakukan. Kapolres membentuk
tim terpadu dan kemudian mendatangi kilang kayu yang tidak memiliki izin
milik Marzuki. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, pemilik kilang kayu
tidak berada di lokasi.
Proses penindakan dilakukan pada Selasa (3/10) sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pekerja di sana yaitu MA (18), Bur (31) dan PS (28). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kayu olahan terdiri dari ukuran 7X14 sebanyak 3 kubik, 5X5 sebanyak 2 kubik, 3,5X2,5 sebanyak 1 kubik dan ukuran campuran dua kubik.
Proses penindakan dilakukan pada Selasa (3/10) sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pekerja di sana yaitu MA (18), Bur (31) dan PS (28). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa kayu olahan terdiri dari ukuran 7X14 sebanyak 3 kubik, 5X5 sebanyak 2 kubik, 3,5X2,5 sebanyak 1 kubik dan ukuran campuran dua kubik.
Di sana juga ditemukan kayu gelondongan yang belum diolah sebanyak tiga
kubik, mesin asah Sawmil satu unit, satu blok mesin diesel, becak
motor, satu unit motor dan mata gergaja mesin potong. Barang bukti kayu
selanjutnya diangkut ke Mapolres Aceh Besar dengan menggunakan tiga truk
masyarakat dan dua truk polisi.
"Para tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Besar untuk disidik dan kemudian akan dilakukan penyelidikan terhadap pemilik panglong kayu tersebut," jelas AKBP Heru. | Detik.com
"Para tersangka langsung diamankan ke Polres Aceh Besar untuk disidik dan kemudian akan dilakukan penyelidikan terhadap pemilik panglong kayu tersebut," jelas AKBP Heru. | Detik.com
loading...
Post a Comment