Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2018 Sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Rabu (25/10/2017) menyebutkan, dokumen Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh kepada Pimpinan DPR Aceh sudah berpedoman pada dokumen RKPA Tahun 2018 yang telah  mempedomani RKP Nasional.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh Azhari, mengatakan bahwa penyusunan RKPA KUA-PPAS tahun 2018 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 pada pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan bahwa dalam hal daerah melaksanakan pemilihan Kepala daerah tahun 2017 atau dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berakhir, maka proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 berpedoman pada  Arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan program prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Serta menyesuaikan dengan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi serta program kepala daerah terpilih.

“Ini juga sesuai dengan Ketentuan Peralihan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA 2012-2017, yang menyebutkan bahwa Pada saat Qanun Aceh ini mulai berlaku, maka RPJM Aceh menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan sampai Tahun 2017 dan dapat dijadikan sebagai RPJ Aceh Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPA Tahun 2018 sebelum ditetapkannya RPJM Aceh Tahun 2018-2023 yang memuat visi dan misi Gubernur terpilih periode selanjutnya,” ujar Azhari sebagaimana dikutip oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin.

Selanjutnya kata Azhari, Pasal 147 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  86 Tahun 2017, juga ditegaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki RPJMD, maka  penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi periode berkenaan serta arah kebijakan dan isu strategis RKP, serta mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi dengan pembangunan nasional.

“Namun demikian dalam peraturan menteri tersebut di atas ditegaskan bahwa Daerah yang menyusun RKPD yang belum memiliki RPJMD, RKPD yang disusun tersebut menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” lanjut dia.

Selain itu kata Azhari, pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 juga disebutkan  bahwa bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 atau dokumen RPJMD berakhir, maka penyusunan prioritas daerah dalam rancangan KUA dan PPAS berpedoman pada RKPD Tahun 2018 yang memuat arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi, program Kepala Daerah terpilih, serta mempedomani Peraturan daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.