Lhokseumawe - Dalam hitungan jam, Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, senin malam (24/10) berhasil menangkap dua remaja dibawah umur yang tega melakukan penganiyaan berat kepada korban yang masih berumur 13 tahun mengalmi luka berat akibat diseret tersangka sejauh 10 meter dari atas kenderaan sepeda motor.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban kemarin siang dan tadi malam kedua terangka langsung berhasil ditangkap. “ Jadi tadi malam dalam hitungan jam kedua tersangka berhasil ditangkap.” ujar Kasat Reskirim selasa pagi (24/10)
Lanjutnya, penganiayaan tersebut terjadi di jalan elak desa kreung seunong kecamatan kuta makmur, Aceh Utara, 16 Oktober 2017 yang lalu, terjadinya perbuatan tersebut diduga karena korban melaporkan tersangka kepada orang tua korban bahwa tersangka mencuri sejumlah kelapa yang ada di kebun korban.
Saa itu korban mengenderai sepeda, ketika berhampiran korban ditarik dan diseret oleh tersangka yang saat itu mengenderai sepeda motor, hingga korban terjatuh dan mengalami luka berat karna diseret tersangka sejauh 10 meter.” Jelasnya
Setelah diseret korban ditinggalkan begitu saja dalam keadaan luka berat, sekarang dirawat di rumah sakit Kasih Ibu karna tangannya patah sebelah kanan, retak tulang dan siku kiri kanan terkelupas.
“jadi kita penasaran, kita introgasi kenapa tersangka tega melakukan perbuatan kejam itu, ternyata tersangka mengakui pengguna Nakroba tetap.”ungkapnya
Setelah dilakukan tes urin ternyata benar tersangka positif pengguna Nakkoba, kita sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba terkait hal itu.”terangnya AKP Budi Nasuha
Untuk tindak lanjutnya , saat ini tersangka ditahan, kita akan koordinasi dengan Bapas dan Dinas Sosial terkait dalam menangani kasus ini.” Tegas AKP Budi Nasuha Waruwu.(RMD)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban kemarin siang dan tadi malam kedua terangka langsung berhasil ditangkap. “ Jadi tadi malam dalam hitungan jam kedua tersangka berhasil ditangkap.” ujar Kasat Reskirim selasa pagi (24/10)
Lanjutnya, penganiayaan tersebut terjadi di jalan elak desa kreung seunong kecamatan kuta makmur, Aceh Utara, 16 Oktober 2017 yang lalu, terjadinya perbuatan tersebut diduga karena korban melaporkan tersangka kepada orang tua korban bahwa tersangka mencuri sejumlah kelapa yang ada di kebun korban.
Saa itu korban mengenderai sepeda, ketika berhampiran korban ditarik dan diseret oleh tersangka yang saat itu mengenderai sepeda motor, hingga korban terjatuh dan mengalami luka berat karna diseret tersangka sejauh 10 meter.” Jelasnya
Setelah diseret korban ditinggalkan begitu saja dalam keadaan luka berat, sekarang dirawat di rumah sakit Kasih Ibu karna tangannya patah sebelah kanan, retak tulang dan siku kiri kanan terkelupas.
“jadi kita penasaran, kita introgasi kenapa tersangka tega melakukan perbuatan kejam itu, ternyata tersangka mengakui pengguna Nakroba tetap.”ungkapnya
Setelah dilakukan tes urin ternyata benar tersangka positif pengguna Nakkoba, kita sudah berkoordinasi dengan Sat Narkoba terkait hal itu.”terangnya AKP Budi Nasuha
Untuk tindak lanjutnya , saat ini tersangka ditahan, kita akan koordinasi dengan Bapas dan Dinas Sosial terkait dalam menangani kasus ini.” Tegas AKP Budi Nasuha Waruwu.(RMD)
loading...
Post a Comment