Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Rokan Hulu- Sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terdampak limbah cair, PKS PT Eluan Mahkota (EMA) kebun Kota Tengah memberikan bantuan Rp300 Juta kepada masyarakat. Namun dana ini di anggap kurang membantu mengatasi masalah warga yang terdampak pencemaran limbah. Oleh sebab itu,  masyarakat setempat dan mahasiswa se-Rohul adakan aksi yang bertema "Aksi Masyarakat Adat Bela Nelayan dan Lingkungan Hidup( AMABNLH)"

Bantuan Rp300 juta itu dibagi kepada masyarakat Lima desa dan Satu kelurahan di kecamatan kepenuhan yang terdampak pencemaran limbah cair PT EMA Kebun Kota Tengah. Yang mana,  setiap desa masing-masing memperoleh Rp50 Juta.

Hal ini terungkap dalam kegiatan mediasi dan penyerahan bantuan kepada perwakilan masyarakat yang diselenggarakan di aula kantor Lurah Kepenuhan Tengah, Sabtu (21/10/2017) malam. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Camat Kepenuhan, Recko Roeandra S.STP dan dihadiri seluruh Kepala Desa dan Lurah yang terdampak limbah pabrik, Manajer PKS PT EMA Hasoloan Sianturi, H. Ketua LKA Luhak kepenuhan Bahtiar AH, tokoh masyarakat, Mahasiswa, Pemuda dan undangan lainnya. Namun  masyarakat,mahasiswa , dan tokoh adat setempat kurang setuju dengan hasil mediasi pada malam itu(21/10/17).

Kurang puas nya masyarakat, mahasiswa,  dan tokoh adat kepenuhan, maka siang ini(23/10/17) aksi demonstrasi yang menggebu-gebu dilaksanakan di depan gedung administrasi PT.  Ema, PKS Kota Tengah.

Terlihat Sekitar 26 lebih mahasiswa UPP mengenakan jas Hijau dan memegang toa di tangan nya,  menggandeng 50 masyarakat setempat dan meneriakkan suara serta aspirasinya, mereka menyatakan bahwa segenap masyarakat 5 desa dan 1 kelurahan di kecamatan kepenuhan itu tidak terima atas perlakuan PT. EMA yang mencemari lingkungan dan ekosistem sungai yang membuat masyarakat kehilangan sumber air bersih,  dan hilangnya mata pencaharian sebagai nelayan,  serta terhambatnya aktivitas mandi, cuci, kakus di lingkup masyarakat sebab sungai rokan yang di cemari tersebut merupakan batang kehidupan bagi masyarakat kepenuhan. Mereka menyatakan uang Rp. 300 Juta yang di berikan kurang membantu. Bantuan yang di berikan tidak sesuai dengan besarnya masalah yang dilakukan PT.  EMA.

Aksi siang ini,Senin (23/10/17) semakin menggebu-gebu saat mahasiswa tahu bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi. Menurut informasi yang di dapatkan awak media, perusahaan tersebut tetap beroperasi karena adanya izin dari camat setelah memberi uang kompensasi Rp. 300 juta.

Presma UPP, Anton Adiputra melalui seorang korlap aksi dari pihak Mahasiswa,  Ziaul Al Faruq menyatakan bahwa "Meskipun pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sudah bilang bahwa PT. EMA ini bertanggung jawab, namun Rp. 300 juta itu belum cukup untuk membantu masyarakat 5 desa dan 1 kelurahan yang ada di kepenuhan ini. Kita minta, apa yang diberi itu sesuai dengan yang di lakukan" pungkas Ziaul Al-Faruq,  Korlap Aksi Demonstrasi dari pihak Mahasiswa.

Aksi yang nyata, membuat Dirut PT. Ema tak mampu bicara. Pada kesepakatan awal, Dirut PT. EMA akan menutup PT selama seminggu. Namun ternyata,  kesepakatan itu dilanggar oleh PT. EMA. Surat perjanjian yang di buat oleh mahasiswa dan masyarakat, ternyata tidak di tanda tangani oleh manager perusahaan, dikarenakan katanya bukan wewenangnya, dan itu merupakan wewenang direktur,  sedangakan Dirutnya saat ini berada di Pekanbaru. 

Adapun isi surat pernyataan yang di buat oleh masyarakat dan mahasiswa tersebut yang tidak di tanda tangani oleh pihak perusahaan ,  sebagai berikut :

1. Menghentikan operesional  PKS PT EMA sampai ada kesepakatan penyelesaian dan realisasi tuntutan aksi masyarakat adat bela nelayan dan lingkungan hidup ( AMABNLH),

2. Melibatkan tokoh Adat Luhak Kepenuhan dan LAMR Rokan Hulu dalam setiap tahapan Penyelesaian masalah ini.

3. Mengumumkan hasil uji labor terakreditasi meliputi kandungan dan bahaya limbah PKS PT.  Ema yg mencemari sungai Rokan dan Anak Sungai sekitarnya.

4. Melakukan upaya hingga tuntas pemulihan anak sungai dan sungai rokan, minimal meliputi :

a.  Penanaman / reboisasi lima belas meter kiri kanan sepanjang anak sungai yg masuk dalam HGU PT EMA;

b.  Penebaran satu juta ekor bibit ikan meliputi jenis ikan Baong, ikan patin, ikan selais, ikan Lomak, ikan bolido, udang Galah.

5. Mengumumkan bentuk dan besaran bantuan sosial (csr)  PT. ema Kepada Masyarakat Kepenuhan 5 (lima)  tahun terakhir.

6. Menghitung Kerugian materiil dan imateriil pengguana/pemanfaat sungai rokan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Menandatangani tuntutan aksi masyarakat adat bela nelayan dan lingkungan hidup. Apabila tidak ditanggapi dan merealisasikan tuntunan ini dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2017, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Afrizal,S.Sos selaku tokoh masyarakat dan adat kepenuhan saat aksi dilakukan, juga menyatakan bahwa "karna pihak Perusahaan tak mengindahkan aksi kita siang ini, kita tutup akses nya, kita blokir jalan masuk le PT nya dan kita minta pihak hukum proses kejadian pencemaran lingkungan ini sesuai hukum yang berlaku. Dan kita minta juga Dinas terkait untuk intens mengawasi limbah pabrik perusahaan agar kejadian ini tak terulang kembali.” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Alfa Syahputra selaku Tokoh muda masyarakat kepenuhan, ia berharap "semoga kejadian pencemaran limbah cair ini akan menjadi kejadian yang terakhir yang di lakukan oleh PT. EMA.  Kedepan,  masyarakat dan mahasiswa tidak mau lagi ada ulah ke bocoran limbah dari PT. EMA. PT EMA harus mengoptimalkan perbaikan tanggul limbah nya agar tidak bocor lagi".

Alfa juga Gubernur BEM Fekon UPP itu juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa limbah itu bukan ini saja terjadi tetapi ketika air naik juga ada limbah yang diturunkan dengan dibuktinya air yang busuk dan pohon sawit yang mati, tapi kita juga tidak bisa menuduh karna belum ada bukti yang kuat,

Saat peninjuan dikolam beranang bersama peserta aksi kita menemukan kolam limbah yang kedalamannya tidak sesui standar maka oleh itu saya katakan kepada perusahaan agar segera diperdalam, "tegas Alfa"
loading...

Rp.300 Juta Dari PKS PT Ema Kurang Membantu,Masyarakat Kepenuhan dan Mahasiswa Se-rohul Adakan Aksi

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.