Pidie - Sungguh sangat miris melihat begitu berjamurnya kegiatan penambangan emas ilegal di Kecamatan geumpang yang di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hingga mengakibatkan Kerusakan lingkungan yang sangat parah, dan pada beberapa wilayah sudah membentuk kubangan besar dan dalam menyerupai danau.
Hasil investigasi awak media dari beberapa titik salah satunya yang berlokasi di jalan kilo 12 , sungguh jelas bahwasanya kegiatan pertambangan emas ilegal yang mereka lakukan tidak takut terhadap hukum yang berlaku di negeri ini,sebab salah satu pekerjanya mengatakan “silahkan kalau kalian mau naikan beritaya atau mau kalian laporkan kami tidak takut” ujarnya.
Aturan tersebut juga mengacu kepada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan terhadap kedua UU terancam pidana sampai 10 tahun penjara dan denda milyaran rupiah.
Awak media mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup kabupaten pidie yang tidak mau di tulis namanya berhubung kepala dinas tidak di tempat menjelaskan bahwa DLH tidak berwenang lagi menangani masalah pertambangan .
wewenang tersebut telah dialihkan ke Dinas Pertambangan dan Energi provinsi Aceh”jelasnya.
“Untuk penindakan dampak lingkungannya silahkan konfirmasi ke Polda Aceh saja”tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten pidie dan Polda Aceh belum dapat dikonfirmasi.(Fauzal)
loading...
Post a Comment