![]() |
Ilustrasi |
Lhokseumawe - Seorang oknum Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Lhokseumawe, MZ
dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita
berinisial NV (20) warga Kecataman Nisam, Aceh Utara..
Dari informasi yang diterima media ini, Pada saat itu personel polantas yang berinisial Bripda MZ dan bersama dua rekannya, sedang melaksanakan rutinitas pengaturan lalulintas disetiap persimpangan sekitar pukul 07:00 WIB pagi kemarin, tidak lama kemudian NV melintas dengan menggunakan sepeda motornya tanpa menggunakan helm, sehingga MZ pun langsung memberhentikan NV karena telah melanggar lalulintas, dan selanjutnya digiring ke pinggir jalan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata perempuan tersebut tidak membawa SIM dan STNK, selanjutnya NV di bawa ke pos lantas oleh Bripda MZ bersama rekannya.
Tidak lama kemudian kedua rekan MZ kembali ke rumahnya masing-masing, sedangkan MZ masih berada di polantas bersama NV tersebut. Dengan kondisi empat mata itu MZ mulai melakukan pendekatan dengan mengatakan kepada NV “Dek tolong antarkan abang ke kos abang”, dan juga memberi sinyal jika sepeda motor milik NV akan dikembalikan tanpa ditilang.
Tanpa memikir panjang, NV memenuhi permintaan Bripda MZ untuk mengantarkannya ke rumah kos dimaksud, saat tiba di kos perempuan itu langsung ditarik ke dalam searaya menutup pintu. Seketika itu, MZ secara spontan melakukan tindakan pelecehan seksual (pemerkosaan) terhadap NV dengan cara paksaan, namun perempuan itu sempat melakukan perlawanan serta menjerit pada saat pelaku melakukan hal tersebut.
Dari uapaya perlawanan, korban berhasil melarikan diri dari kos pelaku itu, dalam hitungan jam sekitar pukul 11:00 WIB NV yang didampingi keluarganya melaporkan tindakan MZ ke Propam Polres Lhokseumawe, selanjutnya anggota propam pun segera mencari dan menjemput pelaku untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, Kasi Propam memerintahkan Tim Dokter Kesehatan Polres setempat, untuk dilakukan tes urin pelaku (MZ), hasilnya positif terkena zat Methaphetamin dan Inex.
Sedangkan korban (NV) pemerkosaan tersebut yang didampingi keluarganya, langsung membuat laporan pelecehan seksual ke pihak SPKT Polres Lhokseumawe.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus tersebut akan ditindak tegas,"Sipapun yang kinerjanya tidak baik dan meresahkan masyarakat tetap akan kita tindak tegas, dan Yang baik kits beri reward,” katanya dengan singkat.(Red/SA)
Dari informasi yang diterima media ini, Pada saat itu personel polantas yang berinisial Bripda MZ dan bersama dua rekannya, sedang melaksanakan rutinitas pengaturan lalulintas disetiap persimpangan sekitar pukul 07:00 WIB pagi kemarin, tidak lama kemudian NV melintas dengan menggunakan sepeda motornya tanpa menggunakan helm, sehingga MZ pun langsung memberhentikan NV karena telah melanggar lalulintas, dan selanjutnya digiring ke pinggir jalan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata perempuan tersebut tidak membawa SIM dan STNK, selanjutnya NV di bawa ke pos lantas oleh Bripda MZ bersama rekannya.
Tidak lama kemudian kedua rekan MZ kembali ke rumahnya masing-masing, sedangkan MZ masih berada di polantas bersama NV tersebut. Dengan kondisi empat mata itu MZ mulai melakukan pendekatan dengan mengatakan kepada NV “Dek tolong antarkan abang ke kos abang”, dan juga memberi sinyal jika sepeda motor milik NV akan dikembalikan tanpa ditilang.
Tanpa memikir panjang, NV memenuhi permintaan Bripda MZ untuk mengantarkannya ke rumah kos dimaksud, saat tiba di kos perempuan itu langsung ditarik ke dalam searaya menutup pintu. Seketika itu, MZ secara spontan melakukan tindakan pelecehan seksual (pemerkosaan) terhadap NV dengan cara paksaan, namun perempuan itu sempat melakukan perlawanan serta menjerit pada saat pelaku melakukan hal tersebut.
Dari uapaya perlawanan, korban berhasil melarikan diri dari kos pelaku itu, dalam hitungan jam sekitar pukul 11:00 WIB NV yang didampingi keluarganya melaporkan tindakan MZ ke Propam Polres Lhokseumawe, selanjutnya anggota propam pun segera mencari dan menjemput pelaku untuk diamankan serta dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, Kasi Propam memerintahkan Tim Dokter Kesehatan Polres setempat, untuk dilakukan tes urin pelaku (MZ), hasilnya positif terkena zat Methaphetamin dan Inex.
Sedangkan korban (NV) pemerkosaan tersebut yang didampingi keluarganya, langsung membuat laporan pelecehan seksual ke pihak SPKT Polres Lhokseumawe.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus tersebut akan ditindak tegas,"Sipapun yang kinerjanya tidak baik dan meresahkan masyarakat tetap akan kita tindak tegas, dan Yang baik kits beri reward,” katanya dengan singkat.(Red/SA)
loading...
Post a Comment