Lhokseumawe - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Samudera melakukan sosialisasi Peratural lalu lintas No 22 Tahun 2009 tentang keselamtan dalam berlalu lintas kepada aparatur pemerintahan serta perwakilan masyarakat dari masing-masing desa setempat.
Sosialisasi tersebut berlangsung ddi Aula UPTD Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.” Selasa pagi (24/10/2017) dengan mengahadirkan pemateri dari unit lalu lintas Polres Lhokseumawe Aiptu M.Rizal selaku Kanit Dikyasa serta Baurmin Dikyasa Unit Lalu Lintas Polres Lhokseumawe Brigadir Susi Rosalinda.
Kepala desa agar dapat menyampaikan kepada warga dan masyarakat Tentang mengemudi kendaraan sesuai UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Tentang keselamatan dalam berlalu Lintas dijalan sesuai dengan Peraturan yang berlaku untuk mengurangi terjadinya Laka Lantas khususnya diwilkum Samudera.” harap Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar saat berikan sambutan
Sementara Aiptu M.Rizal dalam paparannya menyampaikan bahwa pengguna kenderaan sebelum berangkat sebaiknya memeriksa kelengkapan seperti Helm depan Dan belakang, spion Kiri kanan, Plat kendaraan serta sura-surat kenderaan. Saat ini pengguna kenderaaan yang melanggar Peraturan dijalan Raya akan ditilang dengan denda tergantung Jenis pelanggarannya dengan sistem E'Tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas.
Hadiri dalam acara tersebut Camat Samudera Sofyan, SE, Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar beserta anggota, Para geuchik dan masyarakat setempat.(RMD)
Sosialisasi tersebut berlangsung ddi Aula UPTD Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.” Selasa pagi (24/10/2017) dengan mengahadirkan pemateri dari unit lalu lintas Polres Lhokseumawe Aiptu M.Rizal selaku Kanit Dikyasa serta Baurmin Dikyasa Unit Lalu Lintas Polres Lhokseumawe Brigadir Susi Rosalinda.
Kepala desa agar dapat menyampaikan kepada warga dan masyarakat Tentang mengemudi kendaraan sesuai UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Tentang keselamatan dalam berlalu Lintas dijalan sesuai dengan Peraturan yang berlaku untuk mengurangi terjadinya Laka Lantas khususnya diwilkum Samudera.” harap Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar saat berikan sambutan
Sementara Aiptu M.Rizal dalam paparannya menyampaikan bahwa pengguna kenderaan sebelum berangkat sebaiknya memeriksa kelengkapan seperti Helm depan Dan belakang, spion Kiri kanan, Plat kendaraan serta sura-surat kenderaan. Saat ini pengguna kenderaaan yang melanggar Peraturan dijalan Raya akan ditilang dengan denda tergantung Jenis pelanggarannya dengan sistem E'Tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas.
Hadiri dalam acara tersebut Camat Samudera Sofyan, SE, Kapolsek Samudera Iptu Bakhtiar beserta anggota, Para geuchik dan masyarakat setempat.(RMD)
loading...
Post a Comment