Banda Aceh - Empat hari pasca Unit PPA Sat Reskrim Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, menciduk terduga mucikari dan PSK online di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Minggu, (22/10/17). Enam orang wanita yang diduga sebagai PSK online telah dikembalikan pada orang tua masing-masing. “Dengan catatan, mereka kita suruh buat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP. M. Taufiq. S.I.K pada media ini di ruang kerjanya, Mapolresta Banda Aceh, Kamis, (26/10/17).
Kata M. Taufiq, pihaknya tidak bisa menjerat wanita terduga PSK online ini dengan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena tidak mengandung unsur pidana. Begitu pun, juga tidak bisa diserahkan pada Satpol PP dan WH untuk dijerat dengan Qanun Jinayah Aceh, sebab, mereka ditangkap bukan saat melayani pria hidung belang. “Mereka (PSK Online) adalah korban, yang bisa kita jerat dengan KUHP adalah terduga mucikari AI (34), karena memperdagangkan manusia,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya, sedang memburu terduga mucikari lain berinisial N, yang hingga kini masih buron. Menurut, M. Taufiq terduga N bisa saja dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab N adalah orang yang mengelola akun Instagram dan WhatsApp untuk menawarkan PSK pada pria hidung belang. “Identitasnya sudah kita ketahui, termasuk rumah, makanya saya himbau dia (N) menyerah saja, kalau tidak, dia bisa dikenakan pasal berlapis nanti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK), yang menjajakan jasa prostitusi online via WhatsApp. Mereka ditangkap di Hotel Grand Nanggroe, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Minggu dini hari, (22/1017). Dari pengembangan mucikari yang berinisial AI (34), polisi akhirnya meringkus empat PSK lainya di berbagai tempat di Banda Aceh. Sementara seorang terduga lain N hingga kini masih buron.| Modusaceh.co
Kata M. Taufiq, pihaknya tidak bisa menjerat wanita terduga PSK online ini dengan Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena tidak mengandung unsur pidana. Begitu pun, juga tidak bisa diserahkan pada Satpol PP dan WH untuk dijerat dengan Qanun Jinayah Aceh, sebab, mereka ditangkap bukan saat melayani pria hidung belang. “Mereka (PSK Online) adalah korban, yang bisa kita jerat dengan KUHP adalah terduga mucikari AI (34), karena memperdagangkan manusia,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya, sedang memburu terduga mucikari lain berinisial N, yang hingga kini masih buron. Menurut, M. Taufiq terduga N bisa saja dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab N adalah orang yang mengelola akun Instagram dan WhatsApp untuk menawarkan PSK pada pria hidung belang. “Identitasnya sudah kita ketahui, termasuk rumah, makanya saya himbau dia (N) menyerah saja, kalau tidak, dia bisa dikenakan pasal berlapis nanti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK), yang menjajakan jasa prostitusi online via WhatsApp. Mereka ditangkap di Hotel Grand Nanggroe, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Minggu dini hari, (22/1017). Dari pengembangan mucikari yang berinisial AI (34), polisi akhirnya meringkus empat PSK lainya di berbagai tempat di Banda Aceh. Sementara seorang terduga lain N hingga kini masih buron.| Modusaceh.co
loading...
Post a Comment