StatusAceh.Net - Tim gabungan Polres Aceh Tamiang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba, opsnal Satuan Reskrim, Satuan Intelijen Keamanan, Satuan Samapta Bhayankara Sabhara dan Satuan Lalu Lintas serta Polisi Sektor (Polsek) Kejuruan Muda menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis extasi, Sabtu (21/10/2017), sekira pukul 23.30 WIB.
Satu dari tiga tersangka tersebut adalah HS (34), Kepala Unit Intel Polsek Cot Girek, Polres Aceh Utara. Hs adalah warga Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara dua tersangka lainnya adalah KA (26) warga Gampong Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan ES (28) warga Gampong Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketiganya diringkus oleh petugas di dua tempat terpisah, HS ditangkap di ruang karoeke Hotel Besitang, Langkat, Sumatera Utara, sementara KA dan ES ditangkap di jalan Medan-Banda Aceh, di Gampong Seumadan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Tepatnya di depan Pos Polisi Perbatasan Polres Aceh Tamiang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, hari itu tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Polsek Kejuruan Muda sedang melaksanakan razia kendaraan bermotor di depan Mako Pos Polisi perbatasan Polres Aceh Tamiang.
Kemudian sekira pukul 22.30 WIB melintas satu unit Mobil Avanza Silver Nomor Polisi BL 489 DA dari Aceh menuju Medan.
Seperti mobil lainnya, petugas memberhentikan mobil tersebut. Di dalam mobil petugas menemukan KA bersama perempuan DP dan PY (saksi).
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan bungkusan plastik bening berisi 108 (seratus delapan) butir pil ekstasi berlogo tiga berlian (mutsubishi) yg disimpan dan diselipkan dibalik laci dashboard di dalam kompresor AC, ” katanya, Minggu (22/10/2017).
Kepada petugas, KA mengaku bahwa pil ekstasi itu sebanyak 98 adalah milik HS, sementara sisanya 10 adalah pesanan KA.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan. sekira pukul 23.10 WIB, tim gabungan berhasil menangkap HS di tempat karoeke Hotel Besitang.
“Selanjutnya terhadap ke tiga tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. | mediarealitas.com
Satu dari tiga tersangka tersebut adalah HS (34), Kepala Unit Intel Polsek Cot Girek, Polres Aceh Utara. Hs adalah warga Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara dua tersangka lainnya adalah KA (26) warga Gampong Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dan ES (28) warga Gampong Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketiganya diringkus oleh petugas di dua tempat terpisah, HS ditangkap di ruang karoeke Hotel Besitang, Langkat, Sumatera Utara, sementara KA dan ES ditangkap di jalan Medan-Banda Aceh, di Gampong Seumadan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Tepatnya di depan Pos Polisi Perbatasan Polres Aceh Tamiang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, hari itu tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Polsek Kejuruan Muda sedang melaksanakan razia kendaraan bermotor di depan Mako Pos Polisi perbatasan Polres Aceh Tamiang.
Kemudian sekira pukul 22.30 WIB melintas satu unit Mobil Avanza Silver Nomor Polisi BL 489 DA dari Aceh menuju Medan.
Seperti mobil lainnya, petugas memberhentikan mobil tersebut. Di dalam mobil petugas menemukan KA bersama perempuan DP dan PY (saksi).
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan bungkusan plastik bening berisi 108 (seratus delapan) butir pil ekstasi berlogo tiga berlian (mutsubishi) yg disimpan dan diselipkan dibalik laci dashboard di dalam kompresor AC, ” katanya, Minggu (22/10/2017).
Kepada petugas, KA mengaku bahwa pil ekstasi itu sebanyak 98 adalah milik HS, sementara sisanya 10 adalah pesanan KA.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan. sekira pukul 23.10 WIB, tim gabungan berhasil menangkap HS di tempat karoeke Hotel Besitang.
“Selanjutnya terhadap ke tiga tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. | mediarealitas.com
loading...
Post a Comment