LHOKSEUMAWE- Aparat Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Polsek Nisam membekuk BAI, (32), Desa Paya Ule, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara.
Dia ditangkap diduga melakukan tindak pidana pemkabaran rumah milik Amiruddin, (41), warga asal Jamuan, Kecamatan Banda Baro.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan BAI ditangkap pada Sabtu (5/8/2017) di Desa tempatnya tinggal lantaran melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1e KUHP."ujarnya
Kejadian itu pada Minggu (16/7/2017), saudara Al, saksi menelpon pelapor memberitahukan bahwa rumah milik pelapor telah terbakar. Mendengar informasi tersebut pelapor kemudian mendatangi kebunnya dan melihat saudara Al sudah berada di lokasi kejadian."jelas AKP budi Nasuha
Lanjutnya, pelapor kemudian melihat rumah beserta isinya yang sudah terbakar seperti 1 unit sepmor Satria F, 1 unit mesin compressor, 1 unit mesin pemotong rumput, 1 unit genset, 1 unit komputer, 1 unit gulungan silang kompresor, 1 unit dispenser dan pakaian terbakar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)."ungkap Kasat Reskrim
"Setelah mendapat laporan tim langsung bergerak dan beberapa hari kemudian menangkap tersangkanya. Sekarang sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan saksi-saksi, " sebut AKP Budi.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1unit mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam Nopol BH 9492 WK yang dipergunakan saat melakukan pembakaran." tegasnya.(SA/RMD)
Dia ditangkap diduga melakukan tindak pidana pemkabaran rumah milik Amiruddin, (41), warga asal Jamuan, Kecamatan Banda Baro.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha mengatakan BAI ditangkap pada Sabtu (5/8/2017) di Desa tempatnya tinggal lantaran melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1e KUHP."ujarnya
Kejadian itu pada Minggu (16/7/2017), saudara Al, saksi menelpon pelapor memberitahukan bahwa rumah milik pelapor telah terbakar. Mendengar informasi tersebut pelapor kemudian mendatangi kebunnya dan melihat saudara Al sudah berada di lokasi kejadian."jelas AKP budi Nasuha
Lanjutnya, pelapor kemudian melihat rumah beserta isinya yang sudah terbakar seperti 1 unit sepmor Satria F, 1 unit mesin compressor, 1 unit mesin pemotong rumput, 1 unit genset, 1 unit komputer, 1 unit gulungan silang kompresor, 1 unit dispenser dan pakaian terbakar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)."ungkap Kasat Reskrim
"Setelah mendapat laporan tim langsung bergerak dan beberapa hari kemudian menangkap tersangkanya. Sekarang sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan saksi-saksi, " sebut AKP Budi.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1unit mobil Mitsubishi L300 pick up warna hitam Nopol BH 9492 WK yang dipergunakan saat melakukan pembakaran." tegasnya.(SA/RMD)
loading...
Post a Comment