Lhoksukon - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Utara melaksanakan acara sosialisasi, pengawalan dan mengamankan implementasi dana desa, Kamis, (24/082017) di Aula Panglateh, Kecamatan Lhoksukon sekitar pukul 14:00 WIB siang.
Acara sosialisasi dana desa dan TP4D dengan tema "Ayo, kita kawal dana desa kerja bersama bangkit bangun desa" tersebut dihadiri sekitar 200 orang diantaranya, Kajari Lhoksukon Edi Winarto SH.,MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Erning Kosasih SH, Kasi Datun Edi Samrah SH, Kasi PMD mewakili Camat Lhoksukon Samsul Bahri S.Sos, Mewakili Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Sejahtera (BPMKS) Aceh Utara, Abdullah S.Sos, Mewakili Inpektorat Aceh Utara, Ruswandi SE.,MM, dan Keuchik lima kecamatan yaitu Matangkuli (39 keuchik), Lhoksukon (75 Keuchik), Cot Girek (24 keucik), Tanah Luas (57 keuchik), Lapang (11 keuchik).
Kejari Lhoksukon Edi Winarto kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan sejumlah arahan untuk pengawasan Dana Desa tersebut.
“Soaialisasi ini adalah program pemerintah pusat dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, melalui TP4D kita akan melakukan pendampingan desa dengan tujuan untuk mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa agar aman,” jelasnya.
Edi juga meminta agar setiap kepala desa atau geuchik untuk melaksanakan realisasi anggaran bantuan dana desa sesuai yang telah diatur pentunjuk tekhnis maupun sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
Dan juga dana desa tahun 2017 agar dipergunakan jangan hanya untuk pembangunan infrastruktur tapi untuk program lainnya seperti pengembangan usaha masyarakat, olahraga, dan lain sebagainya.
“ Kejaksaan sangat mendukung jika dana desa diperuntukkan sesuai aturan. Namun, jika ada kesalahan atau penyalahgunaan dari dana desa tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan,”tegas Edi
Sementara Kasi Intel Kejari Lhoksukon, Erning Kosasih SH, meminta kepada keucik untuk menyusun perencanaan penggunaan dana desa dan tepat dalam penggunaannya.
“Mengharapkan kepada keuchik untuk tidak main-main dalam menggunakan dana desa, susun perencanaan dan penggunaannya sesuai aturan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar tidak ada kepentingan kejaksaan. “Kegiatan ini semata-mata untuk kepentingan keuchik agar mampu mengoperasionalkan aplikasi dana desa yang berbasis komputer,”tambah Erning.[]
Kejari Lhoksukon Edi Winarto kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan sejumlah arahan untuk pengawasan Dana Desa tersebut.
“Soaialisasi ini adalah program pemerintah pusat dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, melalui TP4D kita akan melakukan pendampingan desa dengan tujuan untuk mengawal dan mengamankan penggunaan dana desa agar aman,” jelasnya.
Edi juga meminta agar setiap kepala desa atau geuchik untuk melaksanakan realisasi anggaran bantuan dana desa sesuai yang telah diatur pentunjuk tekhnis maupun sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
Dan juga dana desa tahun 2017 agar dipergunakan jangan hanya untuk pembangunan infrastruktur tapi untuk program lainnya seperti pengembangan usaha masyarakat, olahraga, dan lain sebagainya.
“ Kejaksaan sangat mendukung jika dana desa diperuntukkan sesuai aturan. Namun, jika ada kesalahan atau penyalahgunaan dari dana desa tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan,”tegas Edi
Sementara Kasi Intel Kejari Lhoksukon, Erning Kosasih SH, meminta kepada keucik untuk menyusun perencanaan penggunaan dana desa dan tepat dalam penggunaannya.
“Mengharapkan kepada keuchik untuk tidak main-main dalam menggunakan dana desa, susun perencanaan dan penggunaannya sesuai aturan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar tidak ada kepentingan kejaksaan. “Kegiatan ini semata-mata untuk kepentingan keuchik agar mampu mengoperasionalkan aplikasi dana desa yang berbasis komputer,”tambah Erning.[]
loading...
Post a Comment