J
akarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait rencana DPR menemui Presiden Joko Widodo untuk mambahas Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu atau RUU Pemilu yang sampai saat ini belum juga rampung.
Menurutnya, penyelesaian perbedaan pendapat terkait lima isu krusial, tidak perlu diselesaikan sampai harus menemui presiden. "Saya kira untuk (pembahasan) RUU Pemilu tidak harus sampai presiden. Cukup komunikasi dengan kami saja. Saya dengan Pak Menkopolhukam, Mensesneg juga sudah ketemu sekjen (sekretaris jenderal sejumlah parpol). Ketemu dengan ketua-ketua fraksi baik informal maupun formal," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, dalam hal ini pemerintah tidak membeda-bedakan mana partai yang mendukung pemerintah, mana yang oposisi. Karena untuk menghadirkan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang baik merupakan tugas bersama.
Saat ditanya, apakah pemerintah tetap bertahan pada usulan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional, Tjahjo mengamininya.
"Masalah 20-25 persen, dengan segala maaf mungkin pemerintah harus jalankan prinsipnya. Kalau tidak bisa musyawarah, ya voting. Itu saja. Tapi tetap kami tunggu, karena semangat teman-teman (di Panitia Khusus RUU Pemilu,red) musyawarah dulu. Kesepakatan Pansus harus ada (paling lambat,red) 20 Juli," ucapnya.
Mantan anggota DPR ini optimistis, KPU dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyusun pedoman pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan serentak 2019. Meski saat ini tahapan mendesak untuk segera dilaksanakan.
"Saya kira KPU cukup antisipatif menyiapkan dua konsep. saya kira KPU orang-orang hebat semua," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pihaknya akan segera menyurati presiden, untuk rapat konsultasi penyelesaian pembahasan RUU Pemilu.
"Kami akan surati segera presiden, supaya ada rapat konsultasi. Belum tahu (kapan,red) nanti kami rapatkan dulu, yang pasti harus segera kami surati agar persoalan-persoalannya bisa diselesaikan," tutur Fadli Zon. (jpnn)
Tjahjo Kumolo |
Menurutnya, penyelesaian perbedaan pendapat terkait lima isu krusial, tidak perlu diselesaikan sampai harus menemui presiden. "Saya kira untuk (pembahasan) RUU Pemilu tidak harus sampai presiden. Cukup komunikasi dengan kami saja. Saya dengan Pak Menkopolhukam, Mensesneg juga sudah ketemu sekjen (sekretaris jenderal sejumlah parpol). Ketemu dengan ketua-ketua fraksi baik informal maupun formal," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, dalam hal ini pemerintah tidak membeda-bedakan mana partai yang mendukung pemerintah, mana yang oposisi. Karena untuk menghadirkan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang baik merupakan tugas bersama.
Saat ditanya, apakah pemerintah tetap bertahan pada usulan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional, Tjahjo mengamininya.
"Masalah 20-25 persen, dengan segala maaf mungkin pemerintah harus jalankan prinsipnya. Kalau tidak bisa musyawarah, ya voting. Itu saja. Tapi tetap kami tunggu, karena semangat teman-teman (di Panitia Khusus RUU Pemilu,red) musyawarah dulu. Kesepakatan Pansus harus ada (paling lambat,red) 20 Juli," ucapnya.
Mantan anggota DPR ini optimistis, KPU dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyusun pedoman pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan serentak 2019. Meski saat ini tahapan mendesak untuk segera dilaksanakan.
"Saya kira KPU cukup antisipatif menyiapkan dua konsep. saya kira KPU orang-orang hebat semua," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pihaknya akan segera menyurati presiden, untuk rapat konsultasi penyelesaian pembahasan RUU Pemilu.
"Kami akan surati segera presiden, supaya ada rapat konsultasi. Belum tahu (kapan,red) nanti kami rapatkan dulu, yang pasti harus segera kami surati agar persoalan-persoalannya bisa diselesaikan," tutur Fadli Zon. (jpnn)
loading...
Post a Comment