Jemmy Haekase dan Silvester Nahak, saat memberikan keterangan pers di Atambua, Sabtu (1/7/2017). |
Setelah diidentifikasi, korban diketahui bernama Joao Vicente Pereira. Ia menjadi korban pembunuhan Daniel Seran alias Danker dan Marius Mesak alias Marius.
Usai menghabisi nyawa korban, salah seorang pelaku pembunuhan atas nama Daniel Seran alias Danker menyerahkan diri ke Mapolres Belu, dua hari setelah kejadian atau tanggal 28 Juni 2017.
Adapun pelaku lainnya, Marius Mesak, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Polres Belu bahkan menetapkan Marius Mesak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini dibenarkan oleh Jemmy Haekase, S.H., Martinus Sobe Anin, S.H., dan Silvester Nahak, S.H., tim kuasa hukum tersangka Daniel Seran, dalam keterangan pers di Atambua, Sabtu (1/7/2017).
Menurut Jemmy Haekase, usai menyerahkan diri, kliennya langsung diperiksa oleh penyidik Polres Belu. Mengingat pelaku mengakui perbuatannya, penyidik meningkatkan status Daniel Seran sebagai tersangka pembunuhan.
Sayangnya, demikian Jemmy Haekase, dalam proses pendidikan tersebut, aparat penyidik Polres Belu diduga melakukan upaya paksa serta intimidasi terhadap kliennya.
"Mengapa klien kami terus dipaksa oleh penyidik agar mengungkap keterlibatan para pelaku lain dengan cara mengintimidasi dan menganiaya klien kami? Bahkan klien kami disetrum hingga berteriak historis," beber Jemmy Haekase.
Menurut dia, dugaan penyiksaan terhadap kliennya tersebut sebagaimana disampaikan oleh dua orang saksi, atas nama Stefanus Atok Bau dan Julio Do Carmo.
Keduanya menyebut, penyidik Polres Belu melakukan penyiksaan terhadap tersangka, di ruang pemeriksaan Polres Belu, Sabtu (1/7/2017) dini hari sekitar Pukul 02.00 - 04.00 WITA.
"Ketika itu, saksi Stefanus Atok Bau sempat menegur penyidik agar jangan siksa lagi tersangka karena sudah mengakui perbuatannya," kata Jemmy Haekase.
Ia menduga, tujuan penganiayaan penyidik terhadap tersangka Daniel Seran, agar menyebut nama Stefanus Atok Bau dan Julio Do Corma terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dari aspek hukum, imbuhnya, apabila Stefanus dan Julio ditetapkan sebagai tersangka, maka itu berarti telah menyalahi KUHAP.
"Apalagi surat perintah penangkapan terhadap Stefanus dan Julio sudah dilakukan tiga kali. Lantas, diberikan surat pelepasan, setelah itu dilakukan penangkapan kembali. Ini istilahnya tangkap, lepas, tangkap dan tangkap lagi," ujar Jemmy Haekase, dengan nada kesal.(indonesiakoran)
loading...
Post a Comment