StatusAceh.Net - Dalam lawatannya ke Turki, Rabu (5/7/2017), Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi akan singgah di Banda Aceh terlebih dahulu.
Berdasarkan siaran pers resmi Istana, di Provinsi Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam itu, Presiden Jokowi beserta Iriana akan memberikan ucapan selamat kepada Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Yusuf dan Nova akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh itu dilaksanakan pada Rabu pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lainnya.
Dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa untuk Provinsi Aceh tidak dilantik langsung oleh Presiden.
Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Presiden beserta rombongan akan kembali meneruskan perjalanan ke Ankara, Turki, dalam rangka melaksanakan pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Setelah itu, Jokowi akan bertolak ke Hamburg, Jerman. Di sana, Jokowi akan mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi G20.(Kompas)
Berdasarkan siaran pers resmi Istana, di Provinsi Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam itu, Presiden Jokowi beserta Iriana akan memberikan ucapan selamat kepada Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Yusuf dan Nova akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh itu dilaksanakan pada Rabu pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lainnya.
Dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa untuk Provinsi Aceh tidak dilantik langsung oleh Presiden.
Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Presiden beserta rombongan akan kembali meneruskan perjalanan ke Ankara, Turki, dalam rangka melaksanakan pertemuan bilateral dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Setelah itu, Jokowi akan bertolak ke Hamburg, Jerman. Di sana, Jokowi akan mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi G20.(Kompas)
loading...
Post a Comment