Konfrensi pers BNN dan bea cukai terkait diringkusnya 5 tersangka dan sabu 12,5 Kg |
Sementara lima pelaku lainya yang terdiri dari wanita Indonesia masih dikembangkan petugas.
Pengungkapan ini berawal dari dua tersangka Muhammad Iqbal dan Muhammmad Yusuf yang dicurigai gerak geriknya saat tiba diterminal kedatangan bandara Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, kedua tersangka tersebut didapati menyembunyikan sabu seberat 508 gram yang tersimpan di dalam sepatu yang digunakannya.
Dari hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, kedua tersangka tersebut didapati menyembunyikan sabu seberat 508 gram yang tersimpan di dalam sepatu yang digunakannya.
Dari hasil informasi kedua tersangka, akan ada pengiriman lagi. Sementara tiga tersangka yakni Jufri, Yudhi Syaputra dan Heri Saputra digagalkan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta saat hendak menyelundupkan 2 kilogram lebih sabu dengan tujuan Lombok yang tersimpan di dalam sepatu.
Sementara dua orang pelaku wanita asal Indonesia ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi dan ditemukan 1 kilogram sabu yang tersimpan di dalam koper.
Selanjutnya petugas badan narkotika nasional melakukan pengembangan dari ketujuh tersangka dan didapat tiga tersangka lainnya dengan jumlah total barang bukti 12,5 kilogram sabu.
Irjen Arman Defari Deputi Bidang Penindakan BNN mengatakan jika dilihat dari modus dan barang bukti, seluruh tersangka merupakan satu jaringan, sebelumnya petugas menelusuri keberangkatan mereka serta tujuan, termasuk juga ciri-ciri fisik barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(tempo)
loading...
Post a Comment