Ilustrasi |
StatusAceh.net - Dua wanita asal Malaysia berinisial LN (27) dan LS (22) dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan.
Mereka terbukti menjadi kurir bandar internasional untuk mengedarka sabu-sabu seberat 500 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi mengatakan, pihaknya memang menargetkan sang bandar yang diketahui berinisial AD.
Petugas sempat melakukan undercover buy atau bertindak sebagai pembeli narkoba.
“Personel memang sudah janjian untuk ketemu di tempat mereka janjian. Namun, ternyata bandar ini mengirimkan dua orang perempuan warga negara asing,” ujar Jefri, Selasa (25/7).
Dia menambahkan, petugas langsung menangkap LN dan LS yang membawa satu bungkus plastik besar berisi sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LN dan LS sudah memiliki pekerjaan di Tawau, Malaysia.
Keduanya mengaku sebagai penjaga rumah perjudian terselubung.
Mereka nekat menjadi kurir karena penghasilan sebagai penjaga rumah judi kurang.
LN dan LS mengaku akan mendapat upah puluhan ribu ringgit jika berhasil menuntaskan tugasnya.
“Saat ini, personel masih terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada dua WNA ini. Nanti proses selanjutnya seperti apa, bisa langsung ditanyakan lagi nanti perkembangannya di Satreskoba,” pungkas Jefri.
Untuk sementara, kedua kurir tersebut terancam pasal 124, UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun. (JPNN)
Mereka terbukti menjadi kurir bandar internasional untuk mengedarka sabu-sabu seberat 500 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi mengatakan, pihaknya memang menargetkan sang bandar yang diketahui berinisial AD.
Petugas sempat melakukan undercover buy atau bertindak sebagai pembeli narkoba.
“Personel memang sudah janjian untuk ketemu di tempat mereka janjian. Namun, ternyata bandar ini mengirimkan dua orang perempuan warga negara asing,” ujar Jefri, Selasa (25/7).
Dia menambahkan, petugas langsung menangkap LN dan LS yang membawa satu bungkus plastik besar berisi sabu-sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LN dan LS sudah memiliki pekerjaan di Tawau, Malaysia.
Keduanya mengaku sebagai penjaga rumah perjudian terselubung.
Mereka nekat menjadi kurir karena penghasilan sebagai penjaga rumah judi kurang.
LN dan LS mengaku akan mendapat upah puluhan ribu ringgit jika berhasil menuntaskan tugasnya.
“Saat ini, personel masih terus melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada dua WNA ini. Nanti proses selanjutnya seperti apa, bisa langsung ditanyakan lagi nanti perkembangannya di Satreskoba,” pungkas Jefri.
Untuk sementara, kedua kurir tersebut terancam pasal 124, UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun. (JPNN)
loading...
Post a Comment