Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Pidie Jailani Yacob saat menggelar jumpa pers terkait boikot pelantikan Abusyik |
Sigli - Fraksi Partai Aceh DPRK Pidie menyatakan akan memboikot prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati-Wakil Bupati terpilih Pidie Roni Ahmad-Fadhlullah.
Sebanyak 23 anggota Fraksi Partai Aceh memutuskan untuk tidak hadir dalam Rapat Paripurna Isitimewa DPRK Pidie yang dijadwalkan pada 17 Juli 2017 nanti.
Lantas, adakah relasinya ketidakhadiran para politisi Partai Aceh itu dengan jalannya sidang istimewa?
Sekretaris DPRK Pidie A Hamid yang dikonfirmasi BERITAKINI.CO mengatakan, rapat paripurna istimewa tersebut hanya bersifat menjalankan putusan yang sudah ada, bukan untuk pengambilan keputusan.
Karena itu, kata A Hamid, sesuai dengan mekanisme paripurna, kehadiran anggota DPRK tidak ada kaitan dengan rapat paripurna istimewa. Rapat tetap dapat dilanjutkan.
“Tidak ada kaitannya, karena rapat ini sifatnya menjalankan keputusan, bukan pengambilan keputusan,” kata A Hamid.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abuyik-Fadhullah Muzakkar menyayangkan permohonan yang dilayangkan Sarjani Abdullah melalui kuasa hukumnya yang meminta DPRK Pidie menunda pelantikan.
Menurutnya Muzakkar, Safaruddin SH tidak mengerti hukum dan terkesan memaksa.
“Pada Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas disebutkan seorang bupati/walikota/gubernur terpilih meskipun sudah menjadi tersangka tetap dilantik sebagai kepala daerah,” kata Muzakkar.(BERITAKINI.CO)
Sebanyak 23 anggota Fraksi Partai Aceh memutuskan untuk tidak hadir dalam Rapat Paripurna Isitimewa DPRK Pidie yang dijadwalkan pada 17 Juli 2017 nanti.
Lantas, adakah relasinya ketidakhadiran para politisi Partai Aceh itu dengan jalannya sidang istimewa?
Sekretaris DPRK Pidie A Hamid yang dikonfirmasi BERITAKINI.CO mengatakan, rapat paripurna istimewa tersebut hanya bersifat menjalankan putusan yang sudah ada, bukan untuk pengambilan keputusan.
Karena itu, kata A Hamid, sesuai dengan mekanisme paripurna, kehadiran anggota DPRK tidak ada kaitan dengan rapat paripurna istimewa. Rapat tetap dapat dilanjutkan.
“Tidak ada kaitannya, karena rapat ini sifatnya menjalankan keputusan, bukan pengambilan keputusan,” kata A Hamid.
Sementara itu, Kuasa Hukum Abuyik-Fadhullah Muzakkar menyayangkan permohonan yang dilayangkan Sarjani Abdullah melalui kuasa hukumnya yang meminta DPRK Pidie menunda pelantikan.
Menurutnya Muzakkar, Safaruddin SH tidak mengerti hukum dan terkesan memaksa.
“Pada Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas disebutkan seorang bupati/walikota/gubernur terpilih meskipun sudah menjadi tersangka tetap dilantik sebagai kepala daerah,” kata Muzakkar.(BERITAKINI.CO)
loading...
Post a Comment