Aceh Timur - Satuan Reserse
Kriminal Polres Aceh Timur mengamankan RZK (20) warga Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam yang diduga
melakukan penganiayaan terhadap Security PT. Medco, Ridwan Ahmad (30) warga Desa Paya Laman, Kecamatan Banda Alam, pada Selasa
(25/07) pagi.
Kasat
Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengungkapkan, peristiwa
penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam itu bermula pada saat RZK
(pelaku) pada Senin (24/07) kemarin bermain batu dam (domino) di Pos Security PT. Medco
E&P tempat Ridwan (korban) melakukan penjagaan dan dilarang oleh korban. Akibat larangan tersebut pelaku sakit hati dan tidak terima. Sempat terjadi percecokan
antara korban dengan pelaku dan terjadi kontak fisik yang mana korban menampar pelaku.
Pagi
tadi, saat korban bersama kawan sekerjanya sedang minum kopi di sebuah keude di
Desa Alue Siwah, Kecamatan Banda Alam, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa parang dan langsung menganiaya
korban.
Mendapat serangan mendadak
korban tidak bisa mengelak sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur
badanya di antaranya; hidung terbelah, luka pada ujung pelipis mata, siku tangan sebelah kiri, jari tangan kanan dan paha sebelah kiri.
Usai
menganiaya korban, pelaku langsung ditangkap oleh anggota Pam Obvit Polda Aceh
yang melakukan penjagaan PT. Medco bersama security yang lain dan diserahkan ke
Polres Aceh Timur. Sedangkan korban dibawa ke Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud, Idi
yang selanjutnya dirujuk ke Medan. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP
Parmohonan Harahap.
loading...
Post a Comment